Era Pemerintahan Belanda
Pada era kolonialisasi Belanda, perkembangan pers dapat dikatakan cukup pesat. Belanda merupakan pelopor pers modern di Indonesia yang dimulai pada abad ke - 17. perkembangan tersebut ditandai dengan penerbitan media yang menggunakan bahasa Belanda. Karena keterbatasan tingkat pendidikan dan ekonomi pada saat itu, Indonesia tidak mampu menerbitkan media yang menggunakan bahasa Indonesia. Media pertama yang menggunakan bahasa Indonesia muncul pada tahun 1774 yang diberi nama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen. Pada masa kolonialisasi Belanda, media digunakan sebagai wadah untuk masyarakat Indonesia menumpahkan pikiran untuk menentang kekuasaan Belanda di Indonesia. Pada masa kolonialisasi Belanda, media Indonesia, cina dan bahkan media Belanda mendapatkan pengawasan yang sangat ketat dari Belanda. Pada saat itu Belanda mengeluarkan UU yang isinya mengatur tentang pelarangan kritik terhadap pemerintahan. Pada tahun 1931 akses untuk menerbitkan media ditutup sementara akibat dari adanya UU kontrol media. Tanggal 7 September tahun 1931 pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Persbreidel Ordonnatie (Ordinan Pers) yang isinya adalah bahwa Gubernur Jenderal diberikan kekuasaan untuk melarang terbitnya berita yang mengganggu kepentingan umum.
Terdapat beberapa peraturan tentang media pada masa kolonial Belanda yang dimuat dalam undang - undang tahun 1856 dimana isi undang - undang tersebut adalah tentang pengawasan dan pencegahan terhadap media yang kemudian diubah isinya menjadi pengawasan pada tahun 1906. salah satu media yang paling ditakuti oleh pemerintah Belanda adalah media perjuangan oleh karena itu segala media perjuangan mendapat pengawasan ketat dari pemerintah Belanda. Menurut analisis dari Mirjam Maters kebijakan media pada masa kolonialisasi Belanda dibagi menjadi beberapa periode.
Periode Pertama, pada periode ini siapapun dapat dengan bebas menerbitkan media cetak. pada periode ini pula izin untuk menerbitkan media cetak dapat dengan mudah didapatkan. Pemerintah Kolonial Belanda pada periode ini berperan sebagai penyelaras bukan sebagai pemegang kendali yang ditandai dengan adanya bantuan yang diberikan oleh gubernur jenderal berupa modal. pada era ini masyarakat mendapatkan banyak kesempatan untuk memberikan pendapat ataupun aspirasinya. hasil dari pemikiran masyarakat saat itu adalah terbentuknya Volksraad (Dewan Rakyat) namun ketika Dewan Rakyat baru terbentuk, pemerintah kolonial kembali membatasi media. Periode selanjutnya pemerintah kolonial mulai menggunakan kitab undang - undang dimana terdapat beberapa pasal yang ditakuti dalam undang - undang tersebut yaitu pasal 154 - 157 yang isinya adalah perkara jika menyebarkan kebencian. Periode berikutnya dimulai pada tahun 1927 - 1931 dimana pencabutan izin terbit mulai dilakukan. Pemerintah era kolonialisasi dapat secara langsung melarang penerbitan sebuah berita dari suatu media tanpa adanya perintah dari pengadilan. periode selanjutnya dimulai pada tahun 1931 - 1942 dan merupakan puncak dari pelarangan maupun pencabutan izin media. pada masa ini pula Belanda mampu memegang kendali atas media baik secara ekonomi, sosial, hukum maupun administrasi.
Era Pemerintahan Jepang
Saat jepang menguasai Indonesia, Jepang menguasai segala bidang yang ada di Indonesia, bidang militer, ekonomi, kebudayaan, komunikasi dan lain - lainnya semua ada dibawah kekuasaan Jepang. Jepang memanfaatkan media Indonesia sebagai modal untuk mencapai tujuan Jepang yaitu kemajuan bangsanya. Namun hal ini berdampak baik pada pengetahuan Indonesia akan media, Indonesia pada masa jepang mengalami kemajuan dalam perkembangan teknologi dalam pengolahan media, namun tetap pada penggunaannya akan dibatasi oleh Jepang untuk menghindari ancaman terhadap Jepang. Media komunikasi yang ada di Indonesia harus mengutamakan kepentingan Jepang baik dari segi militer maupun kebudayaan mereka, isinya harus berupa penghormatan serta sanjungan kepada Dai Nippon. Indonesia harus kembali netral dan memperbarui untuk pro terhadap pemerintah Jepang dalam media. Kantor media berita yang ada di Indonesia beberapa diambil hak alih sepenuhnya oleh Jepang sebagai alat untuk mempropaganda masyarakat Indonesia untuk berperang. Jepang dalam hal ini lebih "rendah hati" dalam menjajah media di Indonesia, ada timbal balik yang diberikan antara Jepang dan Indonesia, media di Indonesia diambil alih oleh Jepang untuk mencapai kepentingannya, sebagai gantinya Indonesia diberikan hal - hal pelatihan terkait media yang lebih modern, seperti penerbitan modern, teknik penulisan berita yang modern dan lain - lainnya yang dapat membuat Indonesia lebih maju dari masa sebelumnya. (UU No. 16/1942 - Landasan Kontrol Media)
Pada era kolonialisasi Belanda, perkembangan pers dapat dikatakan cukup pesat. Belanda merupakan pelopor pers modern di Indonesia yang dimulai pada abad ke - 17. perkembangan tersebut ditandai dengan penerbitan media yang menggunakan bahasa Belanda. Karena keterbatasan tingkat pendidikan dan ekonomi pada saat itu, Indonesia tidak mampu menerbitkan media yang menggunakan bahasa Indonesia. Media pertama yang menggunakan bahasa Indonesia muncul pada tahun 1774 yang diberi nama Bataviasche Nouvelles en Politique Raisonnementen. Pada masa kolonialisasi Belanda, media digunakan sebagai wadah untuk masyarakat Indonesia menumpahkan pikiran untuk menentang kekuasaan Belanda di Indonesia. Pada masa kolonialisasi Belanda, media Indonesia, cina dan bahkan media Belanda mendapatkan pengawasan yang sangat ketat dari Belanda. Pada saat itu Belanda mengeluarkan UU yang isinya mengatur tentang pelarangan kritik terhadap pemerintahan. Pada tahun 1931 akses untuk menerbitkan media ditutup sementara akibat dari adanya UU kontrol media. Tanggal 7 September tahun 1931 pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan Persbreidel Ordonnatie (Ordinan Pers) yang isinya adalah bahwa Gubernur Jenderal diberikan kekuasaan untuk melarang terbitnya berita yang mengganggu kepentingan umum.
Terdapat beberapa peraturan tentang media pada masa kolonial Belanda yang dimuat dalam undang - undang tahun 1856 dimana isi undang - undang tersebut adalah tentang pengawasan dan pencegahan terhadap media yang kemudian diubah isinya menjadi pengawasan pada tahun 1906. salah satu media yang paling ditakuti oleh pemerintah Belanda adalah media perjuangan oleh karena itu segala media perjuangan mendapat pengawasan ketat dari pemerintah Belanda. Menurut analisis dari Mirjam Maters kebijakan media pada masa kolonialisasi Belanda dibagi menjadi beberapa periode.
Periode Pertama, pada periode ini siapapun dapat dengan bebas menerbitkan media cetak. pada periode ini pula izin untuk menerbitkan media cetak dapat dengan mudah didapatkan. Pemerintah Kolonial Belanda pada periode ini berperan sebagai penyelaras bukan sebagai pemegang kendali yang ditandai dengan adanya bantuan yang diberikan oleh gubernur jenderal berupa modal. pada era ini masyarakat mendapatkan banyak kesempatan untuk memberikan pendapat ataupun aspirasinya. hasil dari pemikiran masyarakat saat itu adalah terbentuknya Volksraad (Dewan Rakyat) namun ketika Dewan Rakyat baru terbentuk, pemerintah kolonial kembali membatasi media. Periode selanjutnya pemerintah kolonial mulai menggunakan kitab undang - undang dimana terdapat beberapa pasal yang ditakuti dalam undang - undang tersebut yaitu pasal 154 - 157 yang isinya adalah perkara jika menyebarkan kebencian. Periode berikutnya dimulai pada tahun 1927 - 1931 dimana pencabutan izin terbit mulai dilakukan. Pemerintah era kolonialisasi dapat secara langsung melarang penerbitan sebuah berita dari suatu media tanpa adanya perintah dari pengadilan. periode selanjutnya dimulai pada tahun 1931 - 1942 dan merupakan puncak dari pelarangan maupun pencabutan izin media. pada masa ini pula Belanda mampu memegang kendali atas media baik secara ekonomi, sosial, hukum maupun administrasi.
Era Pemerintahan Jepang
Saat jepang menguasai Indonesia, Jepang menguasai segala bidang yang ada di Indonesia, bidang militer, ekonomi, kebudayaan, komunikasi dan lain - lainnya semua ada dibawah kekuasaan Jepang. Jepang memanfaatkan media Indonesia sebagai modal untuk mencapai tujuan Jepang yaitu kemajuan bangsanya. Namun hal ini berdampak baik pada pengetahuan Indonesia akan media, Indonesia pada masa jepang mengalami kemajuan dalam perkembangan teknologi dalam pengolahan media, namun tetap pada penggunaannya akan dibatasi oleh Jepang untuk menghindari ancaman terhadap Jepang. Media komunikasi yang ada di Indonesia harus mengutamakan kepentingan Jepang baik dari segi militer maupun kebudayaan mereka, isinya harus berupa penghormatan serta sanjungan kepada Dai Nippon. Indonesia harus kembali netral dan memperbarui untuk pro terhadap pemerintah Jepang dalam media. Kantor media berita yang ada di Indonesia beberapa diambil hak alih sepenuhnya oleh Jepang sebagai alat untuk mempropaganda masyarakat Indonesia untuk berperang. Jepang dalam hal ini lebih "rendah hati" dalam menjajah media di Indonesia, ada timbal balik yang diberikan antara Jepang dan Indonesia, media di Indonesia diambil alih oleh Jepang untuk mencapai kepentingannya, sebagai gantinya Indonesia diberikan hal - hal pelatihan terkait media yang lebih modern, seperti penerbitan modern, teknik penulisan berita yang modern dan lain - lainnya yang dapat membuat Indonesia lebih maju dari masa sebelumnya. (UU No. 16/1942 - Landasan Kontrol Media)
Jepang memberikan aturan kepada Indonesia tentang penggunaan bahasa, bahwa masyarakat Indonesia tiak boleh menggunakan bahasa Inggris dan Belanda, karena sebelum Jepang berkuasa atas Indonesia, Inggris dan Belanda telah mendarat terlebih dahulu dan menguasai Indonesia, sehingga banyak masyarakat Indonesia yang terpaksa menggunakan bahasa mereka sebagai komunikasi. Untuk itu Jepang mengeluarkan aturan tentang penggunaan bahasa bahwa Indonesia dilarang menggunakan bahasa selain Jepang, namun keuntungannya adalah bangsa Indonesia kini boleh memakai kembali bahasa Indonesia yang pada masa sebelumnya dilarang.
Daftar Pustaka:
Permadi, Edo G. POLITIK BAHASA PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG (Surabaya: Universitas Negeri Surabaya, 2015). Volume 3, No. 3
Daftar Pustaka:
Permadi, Edo G. POLITIK BAHASA PADA MASA PENDUDUKAN JEPANG (Surabaya: Universitas Negeri Surabaya, 2015). Volume 3, No. 3
