Friday, June 21, 2019

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran


1.      Ruang Lingkup Sistem Penyiaran
Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari penyiaran (broadcasting) dan juga definisi sistem penyiaran. Broadcasting berasal dari kata kerja to broadcast yang memiliki arti alat berbicara di radio ataupun televisi sedangkan broadcaster adalah seseorang yang profesional di bidang broadcasting. Definisi lain menyebutkan bahwa definisi broadcasting adalah siaran radio dan televisi. Berdasarkan dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa media penyiaran meliputi dua media komunikasi yaitu radio dan televisi dan kedua media tersebut menggunakan spektrum frekuensi yang dapat menghasilkan gambar dan suara. Televisi diartikan sebagai medium untuk ritual maksud dari definisi tersebut adalah televisi mampu memunculkan perasaan bahwa komunikasi lebih penting daripada pesan yang disampaikan dan hal tersebut menimbulkan dampak terciptanya proses adaptasi sosial. Menurut peneliti di bidang media yaitu Krishna Sen dari Mudoch University menyebutkan bahwa media penyiaran televisi adalah kehidupan pribadi dari sebuah bangsa dan negara maka dari itu media penyiaran diatur oleh badan khusus yang dibentuk oleh negara.
Kata sistem sendiri telah digunakan oleh David Easton dalam bukunya A System Analysis of Political Life (1965). Sistem sering dikaitkan dengan prosedur karena memiliki pengertian penyelenggaraan yang teratur. Dari beberapa pengertian tentang sistem dan penyiaran tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem penyiaran adalah rangkaian penyelenggaraan penyiaran yang didalamnya terkandung berbagai elemen seperti tata nilai, institusi, penyiar dan program siaran. Selain hal tersebut sistem penyiaran juga meliputi undang – undang yang berlaku. Menurut Raymond Williams (1965) radio dan televisi dirancang untuk kegiatan transmisi dan penerimaan informasi. Radio dan Televisi memiliki sejarah panjang seperti misalnya terkait dengan ketatnya peraturan, pengendalian atas radio dan televisi dan juga pemberian izin oleh penguasa negara. Menurut Dominick terdapat beberapa model kepemilikan media yaitu; media penyiaran yang dikelola oleh penguasa. Media ini biasanya digunakan untuk mobilisasi kepentingan politik dan biasanya dapat ditemukan pada sistem politik yang bersifat otoriter. Model selanjutnya adalah media penyiaran yang dikelola oleh pemerintah dan mengikutsertakan publik sehingga publik dapat ikut andil.

2.      Perbandingan Penyiaran Televisi Masa Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan penyiaran televisi pada saat masa orde baru dan pada saat masa reformasi terlihat pada kebebasan dalam menyiarkan berita, isi berita yang disajikan, keberpihakan berita serta tujuan dari penyiaran berita. Penyiaran berita yang dilakukan stasiun televisi terbatas pada pemerintah saat orde baru, penyiaran berita difokuskan kepada pemerintah yang memiliki wewenang pada saat orde baru. Kebebasan mulai dirasakan manfaatnya ketika memasuki masa reformasi, terbukti ketika televisi sudah tidak dibatasi dalam melakukan pemberitaan, tak selalu berfokus pada kepentingan pemerintahan, tetapi juga memberitakan suatu informasi yang berguna bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati berita di televisi yang tidak melulu tentang program kerja pemerintahan Soeharto, peresmian suatu proyek pemerintah serta rapat – rapat yang dilakukan oleh para pemerintah serta kabinet, tetapi penerimaan informasi berita yang lebih berwarna seperti informasi tentang gaya hidup atau kesehatan, informasi tentang acara masyarakat, informasi sosial seperti bantuan bencana, dll.
Berita yang disajikan oleh suatu media mengikuti apa yang menjadi kepentingan pemilik media, tidak berpihak pada pemerintah lagi, pemberitaan dilakukan sesuai dengan apa yang pemilik media, pemiliki media tentu saja memiliki wewenang untuk melakukan siaran apa yang menguntungkan bagi medianya tetapi menguntungkan buat konsumennya, media berita mendapatkan keuntungan dengan mudah jika konsumennya memberikan timbal balik yang baik atas apa yang mereka terima lewat media pemberitaan yang bersangkutan. Sangat terlihat perbedannya ketika media melakukan siaran berita pada saat orde baru dan reformasi, orde baru yang memiliki tujuan untuk mempertahankan kekuasaan serta jabatan Soeharto sedangkan reformasi yang memiliki tujuan untuk menjadi sarana informasi yang baik bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan pemilik media, orde baru yang selalu memaksakan kehendak masyarakat untuk mengkonsumsi hal tentang pemerintahan sedangkan reformasi yang memberikan kebebasan untuk mengkonsumsi berbagai berita yang disajikan maka media pada saat reformasi khususnya televisi diharapkan dapat memberikan siaran yang beragam untuk dikonsumsi bagi masyarakat.

Terkait adanya penyiaran, hal ini juga memiliki pokok utama dalam jangkauan masyarakat Indonesia, diantaranya mengenai asas, tujuan, fungsi dan arah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Namun, hal ini berbeda dengan adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Berikut adalah perbedaan yang terlihat pada masa orde baru dan reformasi mengenai Undang-Undang penyiaran.
1.      Asas
Pada era orde baru, asas dengan dasar dari adanya penyiaran dipisah menjadi dua pasal. Dengan isi yang sama, masa reformasi menjadikan satu pasal dua dan satu. Penyiaran di Indonesia berlangsung dengan adanya dasar yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyiaran di Indonesia juga memiliki berbagai macam asas. Asas-asas tersebut adalah adil dan merata, keamanan, kepastian hukum, manfaat, kemitraan, keberagaman, kemandirian, kebebasan, kemitraan dan tanggung jawab.
2.      Tujuan
Tujuan dari adanya penyiaran yang berlangsung di Indonesia yaitu memperkuat integrasi nasional, menjadikan masyarakat Indonesia lebih beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, demokratis, serta adil dan sejahtera.
3.      Fungsi
Fungsi dari adanya penyiaran di Indonesia adalah untuk berkembangnya komunikasi massa yang berguna dalam menyebarkan informasi, pendidikan, kontrol dan perekat sosial serta hiburan yang sehat
4.      Arah
Arah menentukan ke mana tujuan sebenarnya dari adanya penyiaran di Indonesia. Arah penyiaran yang ada di Indonesia pada dasarnya adalah mengarah kepada menjunjung tinggi adanya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta meningkatkan setiap elemen dari kegiatan yang terjadi di kehidupan masyarakat.


Perbedaan lebih jelas untuk melihat perbandingan antara UU No. 32 Tahun 2002 dengan UU No. 24 tahun 1997 dapat dilihat dari tabel yang ada di bawah ini.
UU No. 32 Tahun 1997
UU No. 24 Tahun 2002
Pasal 13 (1)
Pemikiran dan penguasan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarah pada pemusatan di satu atau di satu badan hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah dilarang.
Pasal 32 (1)
Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran, dibatasi.
Pasal 47 (3)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan sebagai berikut:
a.       Stasun penyiaran radio wilayah jangakauan siarannya adalah wilayah siaran local
b.      Stasiun penyiaran televise wilayah jangkauan siarannya adalah siaran lokal.

Pasal 6 (3)
Dalam sistem penyiaran nasional, terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun local
Pasal 55 (3)
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh perintah bekerjasam dengan Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N) secara proaktif, intensifm terpadu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6 (4)
Untuk menyelenggarakan penyiaran dibentuklah sebuah komisi penyiaran.
Pasal 7 (1)
Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) disebutkan Komisi Penyiaran disingkat KPU
Pasal 56 (11) f
Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, pemerintah menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan, dan mencabut izin penyelenggaraan siaran.
Pasal 33 (4)
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindah tangankan kepada pihak lain.
Pasal 33 (6)
Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi.


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
            Komisi Penyiaran Indonesia atau yang biasa dikenal dengan sebutan KPI merupakan sebuah lembaga yang berkaitan dengan adanya penyiaran dalam kehidupan masyarakat Indonesia. KPI berdiri pada tahun 2002. KPI dibentuk dengan dasar dari adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 pasal 7. Komisi Penyiaran Indonesia hadir untuk mengatur hal-hal berkaitan dengan adanya penyiaran yang berlangsung di Indonesia. KPI juga dibuat dan dibentuk menjadi sebuah lembaga independen yang bebas dari pengaruh-pengaruh pemodal atau kepentingan segelintir orang tertentu. Pasal tersebut merupakan perubahan dari pasal 7 Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang tersebut membuktikan bahwa penyiaran pers pada masa orde baru dikuasai oleh  segelintir orang yang berada pada kekuasaan pemerintah. Hal tersebut juga dilakukan untuk menguntungkan pemerintahan pada waktu itu.
Seiring berjalannya waktu, KPI menjadi sebuah lembaga yang tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya. KPI juga memiliki wewenang yang memiliki landasan hukum. Wewenang tersebut diantaranya adalah menetapkan, mengawasi, menjamin program siaran yang ada dan berkembang di masyarakat luas. Wewenang tersebut dimanfaatkan dan dilakukan dengan bijak oleh KPI hingga sekarang ini. Sehingga penyiaran di Indonesia menjadi terawasi dengan adanya berita-berita yang menjamin kebebasan pers dan penyebaran informasi.


Contoh Kasus
            Kelompok mengambil contoh mengenai adanya perbandingan penyiaran TVRI pada masa orde baru dan pada masa reformasi. Pada masa orde baru, TVRI banyak menyiarkan berita-berita baik mengenai pemerintah seperti swasembada pangan. Hal tersebut disebabkan karena adanya TVRI yang langsung dibawah dan dikuasai oleh para elit yang pada waktu itu berkuasa dalam pemerintah orde baru. Sedangkan, pada era sekarang TVRI terlihat lebih netral dengan melihat apa yang sebenarnya terjadi baik dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.






Daftar Pustaka
Masduki, (2007). Regulasi Penyiaran dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LkiS.
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI DI BIDANG DIGITALISASI PENYIARAN TELEVISI DAN RADIO


Kebijakan & Regulasi dalam Bidang Telekomunikasi
Lembaga penyiaran adalah lembaga yang termasuk dalam kategori media publik. Sehingga terdapat peraturan yang mengikat lembaga penyiaran. Spectrum yang dimiliki oleh radio merupakan milik publik yang dipakai pemilik modal. Artinya, dalam proses penyiaran harus dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat. Frekuensi gelombang radio bersifat terbatas tetapi jika teknologi seperti teknologi digital digunakan dalam proses penyiaran radio maka hal tersebut akan berakibat semakin banyaknya frekuensi siaran yang ada. Teknologi digital mampu menyiarkan enam sampai dua belas program siaran dalam satu kanal hal ini sangat berbeda dengan teknologi analog yang hanya mampu menyiarkan satu program siaran dalam satu kanal.

Terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya kegiatan penyiaran:
1.      Tersedia spektrum frekuensi radio
2.      Sarana pemancaran/transmisi
3.      Terdapat perangjat penerima siaran (receiver)
4.      Terdapat siaran, berbentuk program atau acara
5.      Dapat diterima secara serentak atau bersamaan


Digitalisasi Radio
Digitalisasi radio mengalami perkembangan yang sangat pesat. Digitalisasi radio memunculkan inovasi seperti memberi akses untuk mencari berita lebih banyak yang disiarkan melalui DAB atau Digital Audio Broadcasting dimana teknologi ini memungkinkan siaran radio tidak hanya berbentuk audio saja tetapi dapat memunculkan gambar ataupun visual. Digitalisasi dalam bentuk radio memberikan berbagai keuntungan. Yang pertama adalah efisien dalam hal penggunaan frekuensi. yang kedua adalah kualitas radio yang diterima oleh pendengar akan bermutu lebih tinggi sehingga hal ini sangat mendukung untuk mempresentasikan penyiaran musik. Yang ketiga adalah dengan adanya digitalisasi dapat memudahkan akses bagi penggunanya apabila dibandingkan dengan pemakaian sistem analog. Namun jika dilihat penggunaannya di Indonesia dan di luar negeri, terdapat beberapa hal yang wajib diperbaiki. Pertama, yang perlu diperhatikan adalah mengatur ulang jenis program siaran sesuai dengan filosofis transformasi teknologi agar selaras dengan kebutuhan khalayak. Kedua, yang perlu diperhatikan adalah untuk mendapatkan khalayak yang banyak tidak hanya mengandalkan besarnya perkembangan teknologi, tetapi aspek kerja sama yang baik antara yang menguasai konten dan pemasaran merupakan aspek penting dan juga perlu diperhatikan agar dapat berkembang.


Regulasi Digitalisasi Penyiaran
Menurut peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk ( Master Plan ) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF), bahwa setiap penyelenggaran siaran televisi teknologi analog apa pita UHF harus memenuhi kententuan sebagai berikut:
1.      Pita Frekuensi radio yang digunakan adalah 478-606 MHz untuk band IV dan 606-806 MHz untuk band V
2.      Lebar pita frekuensi radio (Bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz
3.      Penangkalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita UHF sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini,
4.      standar sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini
5.      rasioproteksi penyelenggaran televisi siaran analog pada pita UHF yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.


Hambatan dalam proses digitalisasi
Hambatan yang terdapat dalam proses digitalisasi di Indonesia adalah tidak adanya inisiatif dari pihak selain pemerintah sebagai penggerak untuk digitalisasi media. Hal tersebut berbanding terbalik dengan negara – negara maju dimana digitalisasi media dibiayai oleh beberapa industri sehingga dapat terhindar dari kontrol berlebihan dari pemerintah. Hal lain yang menjadi hambatan adalah kondisi geografis wilayah Indonesia yang terdiri dari banyaknya gunung dan dataran tinggi yang mengakibatkan sinyal melemah. Selain itu infrastruktur yang memadai juga dibutuhkan dalam proses digitalisasi media tersebut.

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Keterbukaan Informasi


Keterbukaan informasi sudah seharusnya terjadi di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang berdemokrasi. Manusia sudah seharusnya berhak untuk mendapatkan informasi di dalam kehidupannya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 14 ayat 1 dan 2. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk melakuakn komunikasi dan mendapatkan informasi demi keberlangsungan dan perkembangannya di lingkungan sekitar.
Image result for informasi


Indonesia juga memiliki informasi-informasi yang juga berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Informasi yang berkaitan dengan kehidupan bangsa tersebut dapat disebut dengan informasi publik. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keteerbukaan Informasi Publik (KIP) diatur mengenai jaminan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Sedangkan UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2 dijelaskan mengenai informasi pubil. Informasi publik dalam pasal tersebut dijelaskan yaitu informasi yang disimpan, dihasilkan, dikirim, dikelola, dan/atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan adanya penyelenggaraan negara. Adanya informasi publik ini, memungkinkan masyarakat untuk dapat masuk dalam ambil bagian untuk mengaspirasikan mengenai apa yang dikehendaki oleh masyarakat luas. Sehingga kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.


Adapun Lembaga yang dimaksudkan oleh Undang-undang diatas yaitu adalah badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain Lembaga tersebut, Lembaga yang berkaitan dan bersumber dari adanya APBN juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang tersebut. Selain itu, untuk menjamin terlaksananya UU tersebut terlaksana, maka dibentuknya juga Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010. Selain itu, dibentuk juga PPID atau Pejabat Pengelola Informasi yaitu berbagai pihak yang berkaitan dengan tanggung jawab atas pendokumentasian, penyimpanan dan penyediaan informasi. Dalam hal bertanggung jawab ini yang bertugas adalah Kominfo.


Dalam menjalankan tugasnya, badan publik juga diwajibkan untuk memenuhi apa yang telah dicantum dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 pasal 4, antara lain:
1.     Membuat peraturan yang berkaitan dengan standar operasional layanan Informasi Publik.
2.     Membangun dan memperluas pengembangan sistem informasi secara baik dan efisien berkaitan dengan informasi publik.
3.     Menunjuk dan mengangkat PPID untuk bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya.
4.     Mmperhitungkan biaya untuk layanan informasi publik.
5.     Menyediakan sarana dan juga prasarana seperti papan pengumuman yang berkaitan dengan informasi public di setiap kantor layanan informasi.

 Penyediaan informasi public juga menjadi salah satu hal yang tidak bias terlepas dari adanya sengketa informasi publik. Hal mengenai sengketa informasi publik yang dimaksudkan adalah ketika ada suatu pihak yang meminta informasi namun informasi terebut tidak disampaikan dengan baik atau bahkan tidak disampaikan kepada pihak pemohon informasi. Namun, masih bias ditolerir apabila informasi tersebut tidak diberikan karena alesan yang bermutu seperti dapat membahayakan pihak-pihak lain yang terkait atau dapat menimbulkan masalah baru jika informasi tersebut disampaikan pada pemohon informasi.

Sengketa mengenai informasi public dapat diselesaikan melalui siding dan peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Sengketa Informasi public. Dalam pertauran tersebut dicatat jelas mengenai tata cara yang berlaku di masyarakat. dalam hal ini peradilan yang berhak melakukan pengadilan yaitu adalah peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan umum saja. Jika pemohon merasa keberatan mengenai sengketa yang ada, maka pemohon dapat mengajukan permohonan mengenai informasi public pada pengadilan tersebut. Setelah itu, ketua pengadilan berhak untuk menunjuk majelis hakim yang akan memutuskan mengenai sengketa informasi publik yang telah diajukan oleh pemohon. Seperti pengadilan pada umumnya, setelah itu dari pihak pemohon dan termohon juga diperiksa oleh para majelis hakim yang sudah ditunjuk untuk bertugas.


Semua proses diatas dilakukan secara terbuka. Sehingga semua orang dapat melihat bagaimana proses yang berlangsung di peradilan tersebut. Terkecuali mengenai pemeriksaan dokumen yang dianggap penting. Karena dengan dianggapnya penting membuat pengadilan menjaga penuh kerahasiaan tersebut. Setelah semua tahapan selesai, maka tahapan selanjutnya adalah mengenai putusan atau hasil akhir dari apa yang sudah diajukan pemohon mengenai sengketa informasi publik. Kembali lagi, bahwa persidangan  bersifat terbuka, maka semua orang dapat mengikuti putusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim dalam pengadilan sengketa informasi publik.





DAFTAR PUSTAKA
Ardipandanto, Aryojati. 2016. Dinamika Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Balai Pustaka.
Bawor, Tandiono dkk. 2010. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Metro TV Aceh. 2017. Dialog: Keterbukaan Informasi Publik. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=pO5NsTww8JA pada tanggal 5 Mei 2019.

Deklarasi Geneva dan Implementasinya di Indonesia


Teman-teman tahu soal Deklarasi Geneva? Apa sih itu? Nah, kali ini akan dibahas mengenai apa itu Deklarasi Geneva dan Implementasinya di Indonesia.

Deklarasi ini berawal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disebut dengan PBB. PBB adalah organisasi yang berdiri menjalin hubungan antar satu sama lain negara-negara di dunia dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini bukan semata-mata mengani bangunan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, kesehatan, perbahan iklim, teknologi, bahkan sampai pada kesetaraan gender. Dalam PBB ada sebuah konfrensi yaitu World Summit on the Information Society (WSIS) atau teman-teman biasa sebut dengan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT). KTT yang ini berdir dengan basis teknologi informasi dan komunikasi atau ICT.


Sampai sekarang WSIS telah dilaksanakan dengan dua tahap. Pada tahap satu, WSIS dilaksanakan di Geneva yang terletak di Swiss. Tahap  satu diadakan pada 10-12 Desember 2003. Sedangkan tahap dua, WSIS diadakan di Tunis, Tunisia pada 16-18 November 2005. Konfrensi tersebut melahirkan dua dokumen dimasing-masing tahapannya. Dengan demikian, ada empat dokumen penting hasil dari pertemuan tersebut. Adapun pada tahap satu menghasilkan Geneva Declaration of Principles atau Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Geneva Plan of Action atau Rencana Aksi. Sedangkan pada tahp dua menghasilkan Tunis Commitment atau Komitmen Tunis dan Tunis Agenda for The Information Society atau Agenda mewujudkan Masyarakat Informasi.

Image result for foto dokumen

Nah, menurut Kofi Annan seorang Sekretaris Jenderal PBB, WSIS mempunyai suatu tujuan. Tujuannya adalah menyelesakan masalah-masalah digital, menjadi peluang digital, mengenalkan perdamaian, demokrasi, transparansi, pengelolaan negara yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan kepada masayrakat dunia. Dari adanya konferensi tersebut, diharapkan setiap negara menindaklanjuti apa yang sudah disepakati bersama dengan membangun ICT nasional yang juga melibatkan berbagai pihak yang termasuk pada stake holder dan juga melaporkan perkembangan yang sudah dilakukan dengan menggunakan ICT nasional.


Stake holder yang ada dibagi menjadi empat yaitu pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil dan organisasi internasional yang masing-masing memiliki peran tersendiri. Dengan demikian, diharapkan pemerintah sebagai stakeholder dapat memimpin dengan membuat kebijakan dan menyelenggarakan mengenai adanya ICT. Sektor swasta dapat meneruskan dengan memperkuat hubungan masyarakat, melatih, dan mempromosikan penggunaan mengenai ICT. Masyarakat sipil menyampaikan kebutuhan pentng dari masyarakat. Serta organisasi internasional mendorong standar-standar dan mempromosikan kerjasama antar negara.


Dengan adanya berbagai hal diatas, maka diharapkan manusia yang ada di dunia khususnya di suatu negara dapat menjadi masyarakar informasi. Apa itu masyarakat informasi? Masyarakat informasi adalah masyarakat yang mencari, mengkonsumsi atau menggunakan informasi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan kata lain masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan ICT. Masyarakat dengan sangat mudah dapat mengakses segala informasi melalui gawainya seperti sekarang ini.


Dokumen Hasil siding WSIS, menunjukkan bahwa Indonesia harus bisa menyikapi hasil kesepakatan tersebut dengan mendayagunakan potensi-potensi yang ada dalam bidang informasi dan telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan visi Bangsa Indonesia mengenai elektronik atau e-Indonesia. Sehingga di Indonesia akan dimudahkan dengan segala kebutuhan yang tersedia di internet. Dalam hal ini, deklarai tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterkaitan tersebut ditujukan untuk mengubah segala masalah yang ada di Indonesia terkait dengan informasi digital menjadi peluang digital yang dapat mempromosikan perdamaian dunia, demokrasi, transparansi, pembangunan dan pengelolaan sebuah negara yang baik.


Dalam mewujudkan hal-hal tersebut, ada Lembaga-lembaga yang mendukung dalam perwujudan hal-hal diatas. Lembaga tersebut terbagi menjadi beberapa bidang, antara lain:

a.       Bidang Pendidikan
Dalam bidang ini yang dimaksud adalah seperti E-Learning, E-book dan lain sebagainya.
b.      Bidang Ekonomi
Dalam bidang ini yang dimaksudkan adalah sarana untuk transaksi jual beli dalam dunia digital, hal ini seperti E-Commers, E-Money, dan lain sebagainya.
c.       Bidang Industri
Bidang ini adalah seperti memproses dalam pembuatan suatu produk menggunakan teknologi
d.      Bidang Transportasi
Pada bidang ini, yang dimaksudkan adalah seperti gojek, grab, pembelian tiket kereta atau pesawat online.
e.       Bidang Hiburan
Dalam bidang hburan ini dapat dicontohkan seperti aplikasi game, film dan lain sebagainya.



KEMKOMINFO
Image result for kemkominfo

Kemkominfo merupakan salah satu Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan adanya WSIS. Lembaga ini menghasilkan sebuah aplikasi-aplikasi baru yang memudahkan masyarakat dalam mencari dan mendapatkan informasi di bidang pemerintahan. Aplikasi tersebut yang dimaksudkan adalah E-Government. Aplikasi tersebut tersedia dari pusat pemerintahan hingga sampai pada pemerintahan daerah.


Kemkominfo juga memiliki tugas dan fungsi dalam menjalankan aktivitasnya. Tugas dari kemkominfo yaitu menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang komunikasi dan informasi yang bertujuan untuk membantu Presiden dalam tugasnya menjalankan pemerintahan negara. Sedangkan fungsi dari Kemkominfo adalah menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi dengan baik


Contoh dari adanya penyelenggaraan teknologi ICT dibidang Pendidikan adalah seperti Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dalam Universitas tersebut telah menerapkan basis teknologi dalam aktivitasnya sebagai Universitas. Hal ini seperti adanya kantor system informasi dan juga memiliki situs-situs menunjang pembelajaran mahasiswa yaitu situs kuliah, siatma, sikma dan lain sebagainya.









Daftar Pustaka
Daring
http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/122222-%5B_Konten_%5D-Konten%20C8509.pdf (diakses pada hari Selasa, 23 April 2019 pada pukul 11.17)
https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_No_14_Tahun_2008.pdf (diakses pada hari selasa, 23 April pada pukul 11.30)

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...