Friday, June 21, 2019

KEBIJAKAN, HUKUM, DAN REGULASI DI BIDANG DIGITALISASI PENYIARAN TELEVISI DAN RADIO


Kebijakan & Regulasi dalam Bidang Telekomunikasi
Lembaga penyiaran adalah lembaga yang termasuk dalam kategori media publik. Sehingga terdapat peraturan yang mengikat lembaga penyiaran. Spectrum yang dimiliki oleh radio merupakan milik publik yang dipakai pemilik modal. Artinya, dalam proses penyiaran harus dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat. Frekuensi gelombang radio bersifat terbatas tetapi jika teknologi seperti teknologi digital digunakan dalam proses penyiaran radio maka hal tersebut akan berakibat semakin banyaknya frekuensi siaran yang ada. Teknologi digital mampu menyiarkan enam sampai dua belas program siaran dalam satu kanal hal ini sangat berbeda dengan teknologi analog yang hanya mampu menyiarkan satu program siaran dalam satu kanal.

Terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya kegiatan penyiaran:
1.      Tersedia spektrum frekuensi radio
2.      Sarana pemancaran/transmisi
3.      Terdapat perangjat penerima siaran (receiver)
4.      Terdapat siaran, berbentuk program atau acara
5.      Dapat diterima secara serentak atau bersamaan


Digitalisasi Radio
Digitalisasi radio mengalami perkembangan yang sangat pesat. Digitalisasi radio memunculkan inovasi seperti memberi akses untuk mencari berita lebih banyak yang disiarkan melalui DAB atau Digital Audio Broadcasting dimana teknologi ini memungkinkan siaran radio tidak hanya berbentuk audio saja tetapi dapat memunculkan gambar ataupun visual. Digitalisasi dalam bentuk radio memberikan berbagai keuntungan. Yang pertama adalah efisien dalam hal penggunaan frekuensi. yang kedua adalah kualitas radio yang diterima oleh pendengar akan bermutu lebih tinggi sehingga hal ini sangat mendukung untuk mempresentasikan penyiaran musik. Yang ketiga adalah dengan adanya digitalisasi dapat memudahkan akses bagi penggunanya apabila dibandingkan dengan pemakaian sistem analog. Namun jika dilihat penggunaannya di Indonesia dan di luar negeri, terdapat beberapa hal yang wajib diperbaiki. Pertama, yang perlu diperhatikan adalah mengatur ulang jenis program siaran sesuai dengan filosofis transformasi teknologi agar selaras dengan kebutuhan khalayak. Kedua, yang perlu diperhatikan adalah untuk mendapatkan khalayak yang banyak tidak hanya mengandalkan besarnya perkembangan teknologi, tetapi aspek kerja sama yang baik antara yang menguasai konten dan pemasaran merupakan aspek penting dan juga perlu diperhatikan agar dapat berkembang.


Regulasi Digitalisasi Penyiaran
Menurut peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk ( Master Plan ) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi Siaran Analog Pada Pita Ultra High Frequency (UHF), bahwa setiap penyelenggaran siaran televisi teknologi analog apa pita UHF harus memenuhi kententuan sebagai berikut:
1.      Pita Frekuensi radio yang digunakan adalah 478-606 MHz untuk band IV dan 606-806 MHz untuk band V
2.      Lebar pita frekuensi radio (Bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz
3.      Penangkalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita UHF sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini,
4.      standar sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini
5.      rasioproteksi penyelenggaran televisi siaran analog pada pita UHF yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan ini.


Hambatan dalam proses digitalisasi
Hambatan yang terdapat dalam proses digitalisasi di Indonesia adalah tidak adanya inisiatif dari pihak selain pemerintah sebagai penggerak untuk digitalisasi media. Hal tersebut berbanding terbalik dengan negara – negara maju dimana digitalisasi media dibiayai oleh beberapa industri sehingga dapat terhindar dari kontrol berlebihan dari pemerintah. Hal lain yang menjadi hambatan adalah kondisi geografis wilayah Indonesia yang terdiri dari banyaknya gunung dan dataran tinggi yang mengakibatkan sinyal melemah. Selain itu infrastruktur yang memadai juga dibutuhkan dalam proses digitalisasi media tersebut.

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...