Kebijakan
& Regulasi
dalam Bidang
Telekomunikasi
Lembaga penyiaran adalah lembaga yang termasuk dalam
kategori media publik. Sehingga terdapat peraturan yang mengikat lembaga
penyiaran. Spectrum yang dimiliki oleh radio merupakan milik publik yang
dipakai pemilik modal. Artinya, dalam proses penyiaran harus dimanfaatkan untuk
mensejahterakan masyarakat. Frekuensi gelombang radio bersifat terbatas tetapi
jika teknologi seperti teknologi digital digunakan dalam proses penyiaran radio
maka hal tersebut akan berakibat semakin banyaknya frekuensi siaran yang ada.
Teknologi digital mampu menyiarkan enam sampai dua belas program siaran dalam
satu kanal hal ini sangat berbeda dengan teknologi analog yang hanya mampu
menyiarkan satu program siaran dalam satu kanal.
Terdapat
5 syarat yang harus dipenuhi untuk terjadinya kegiatan penyiaran:
1. Tersedia spektrum frekuensi radio
2. Sarana pemancaran/transmisi
3. Terdapat perangjat penerima siaran (receiver)
4. Terdapat siaran, berbentuk program
atau acara
5. Dapat diterima secara serentak atau
bersamaan
Digitalisasi
Radio
Digitalisasi radio mengalami perkembangan yang sangat
pesat. Digitalisasi radio memunculkan inovasi seperti memberi akses untuk
mencari berita lebih banyak yang disiarkan melalui DAB atau Digital Audio Broadcasting dimana
teknologi ini memungkinkan siaran radio tidak hanya berbentuk audio saja tetapi
dapat memunculkan gambar ataupun visual. Digitalisasi dalam bentuk radio memberikan berbagai
keuntungan. Yang pertama adalah efisien dalam hal penggunaan frekuensi. yang kedua adalah kualitas radio
yang diterima oleh pendengar akan bermutu lebih tinggi sehingga hal ini sangat
mendukung untuk mempresentasikan penyiaran musik. Yang ketiga adalah dengan
adanya digitalisasi dapat memudahkan akses bagi penggunanya apabila
dibandingkan dengan pemakaian sistem analog. Namun jika
dilihat penggunaannya di Indonesia dan di luar negeri, terdapat beberapa hal
yang wajib diperbaiki. Pertama, yang perlu diperhatikan adalah mengatur ulang jenis program
siaran sesuai dengan filosofis transformasi teknologi agar selaras dengan
kebutuhan khalayak. Kedua, yang perlu diperhatikan adalah untuk
mendapatkan khalayak yang banyak tidak hanya mengandalkan besarnya perkembangan
teknologi, tetapi aspek kerja sama yang baik antara yang menguasai konten dan
pemasaran merupakan aspek penting dan juga perlu diperhatikan agar dapat
berkembang.
Regulasi
Digitalisasi Penyiaran
Menurut peraturan Menteri Komunikasi
dan Informatika Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Rencana Induk ( Master Plan )
Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Televisi
Siaran Analog Pada Pita Ultra High
Frequency (UHF), bahwa setiap penyelenggaran siaran televisi teknologi
analog apa pita UHF harus memenuhi kententuan sebagai berikut:
1.
Pita Frekuensi radio yang digunakan adalah 478-606 MHz untuk
band IV dan 606-806 MHz untuk band V
2.
Lebar pita frekuensi radio (Bandwidth) yang digunakan tiap kanal frekuensi radio adalah 8 MHz
3.
Penangkalan frekuensi radio untuk televisi siaran pada pita
UHF sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan ini,
4.
standar sistem PAL-G dengan karakteristik sinyal televisi
siaran analog sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini
5.
rasioproteksi penyelenggaran televisi siaran analog pada
pita UHF yang digunakan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
Peraturan ini.
Hambatan
dalam proses digitalisasi
Hambatan
yang terdapat dalam proses digitalisasi di Indonesia adalah tidak adanya
inisiatif dari pihak selain pemerintah sebagai penggerak untuk digitalisasi
media. Hal tersebut berbanding terbalik dengan negara – negara maju dimana
digitalisasi media dibiayai oleh beberapa industri sehingga dapat terhindar
dari kontrol berlebihan dari pemerintah. Hal lain yang menjadi hambatan adalah
kondisi geografis wilayah Indonesia yang terdiri dari banyaknya gunung dan
dataran tinggi yang mengakibatkan sinyal melemah. Selain itu infrastruktur yang
memadai juga dibutuhkan dalam proses digitalisasi media tersebut.
0 comments:
Post a Comment