1.
Ruang
Lingkup Sistem Penyiaran
Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem
penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari penyiaran (broadcasting) dan juga definisi sistem
penyiaran. Broadcasting berasal dari
kata kerja to broadcast yang memiliki
arti alat berbicara di radio ataupun televisi sedangkan broadcaster adalah seseorang yang profesional di bidang broadcasting. Definisi lain menyebutkan
bahwa definisi broadcasting adalah
siaran radio dan televisi. Berdasarkan dua definisi tersebut dapat disimpulkan
bahwa media penyiaran meliputi dua media komunikasi yaitu radio dan televisi
dan kedua media tersebut menggunakan spektrum frekuensi yang dapat menghasilkan
gambar dan suara. Televisi diartikan sebagai medium untuk ritual maksud dari
definisi tersebut adalah televisi mampu memunculkan perasaan bahwa komunikasi
lebih penting daripada pesan yang disampaikan dan hal tersebut menimbulkan
dampak terciptanya proses adaptasi sosial. Menurut peneliti di bidang media
yaitu Krishna Sen dari Mudoch University menyebutkan bahwa media penyiaran
televisi adalah kehidupan pribadi dari sebuah bangsa dan negara maka dari itu
media penyiaran diatur oleh badan khusus yang dibentuk oleh negara.
Kata sistem sendiri telah digunakan oleh David Easton
dalam bukunya A System Analysis of
Political Life (1965). Sistem sering dikaitkan dengan prosedur karena
memiliki pengertian penyelenggaraan yang teratur. Dari beberapa pengertian
tentang sistem dan penyiaran tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem
penyiaran adalah rangkaian penyelenggaraan penyiaran yang didalamnya terkandung
berbagai elemen seperti tata nilai, institusi, penyiar dan program siaran.
Selain hal tersebut sistem penyiaran juga meliputi undang – undang yang
berlaku. Menurut Raymond Williams (1965) radio dan televisi dirancang untuk
kegiatan transmisi dan penerimaan informasi. Radio dan Televisi memiliki
sejarah panjang seperti misalnya terkait dengan ketatnya peraturan,
pengendalian atas radio dan televisi dan juga pemberian izin oleh penguasa
negara. Menurut Dominick terdapat beberapa model kepemilikan media yaitu; media
penyiaran yang dikelola oleh penguasa. Media ini biasanya digunakan untuk
mobilisasi kepentingan politik dan biasanya dapat ditemukan pada sistem politik
yang bersifat otoriter. Model selanjutnya adalah media penyiaran yang dikelola
oleh pemerintah dan mengikutsertakan publik sehingga publik dapat ikut andil.
2.
Perbandingan
Penyiaran Televisi Masa Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan penyiaran televisi pada saat masa orde
baru dan pada saat masa reformasi terlihat pada kebebasan dalam menyiarkan
berita, isi berita yang disajikan, keberpihakan berita serta tujuan dari
penyiaran berita. Penyiaran berita yang dilakukan stasiun televisi terbatas
pada pemerintah saat orde baru, penyiaran berita difokuskan kepada pemerintah
yang memiliki wewenang pada saat orde baru. Kebebasan mulai dirasakan
manfaatnya ketika memasuki masa reformasi, terbukti ketika televisi sudah tidak
dibatasi dalam melakukan pemberitaan, tak selalu berfokus pada kepentingan
pemerintahan, tetapi juga memberitakan suatu informasi yang berguna bagi
masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati berita di televisi yang tidak
melulu tentang program kerja pemerintahan Soeharto, peresmian suatu proyek
pemerintah serta rapat – rapat yang dilakukan oleh para pemerintah serta
kabinet, tetapi penerimaan informasi berita yang lebih berwarna seperti
informasi tentang gaya hidup atau kesehatan, informasi tentang acara masyarakat,
informasi sosial seperti bantuan bencana, dll.
Berita yang disajikan oleh suatu media mengikuti apa
yang menjadi kepentingan pemilik media, tidak berpihak pada pemerintah lagi,
pemberitaan dilakukan sesuai dengan apa yang pemilik media, pemiliki media
tentu saja memiliki wewenang untuk melakukan siaran apa yang menguntungkan bagi
medianya tetapi menguntungkan buat konsumennya, media berita mendapatkan
keuntungan dengan mudah jika konsumennya memberikan timbal balik yang baik atas
apa yang mereka terima lewat media pemberitaan yang bersangkutan. Sangat
terlihat perbedannya ketika media melakukan siaran berita pada saat orde baru
dan reformasi, orde baru yang memiliki tujuan untuk mempertahankan kekuasaan
serta jabatan Soeharto sedangkan reformasi yang memiliki tujuan untuk menjadi
sarana informasi yang baik bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan
pemilik media, orde baru yang selalu memaksakan kehendak masyarakat untuk
mengkonsumsi hal tentang pemerintahan sedangkan reformasi yang memberikan kebebasan
untuk mengkonsumsi berbagai berita yang disajikan maka media pada saat
reformasi khususnya televisi diharapkan dapat memberikan siaran yang beragam
untuk dikonsumsi bagi masyarakat.
Terkait adanya penyiaran, hal ini juga memiliki pokok
utama dalam jangkauan masyarakat Indonesia, diantaranya mengenai asas, tujuan,
fungsi dan arah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Namun,
hal ini berbeda dengan adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Berikut adalah
perbedaan yang terlihat pada masa orde baru dan reformasi mengenai
Undang-Undang penyiaran.
1. Asas
Pada
era orde baru, asas dengan dasar dari adanya penyiaran dipisah menjadi dua
pasal. Dengan isi yang sama, masa reformasi menjadikan satu pasal dua dan satu.
Penyiaran di Indonesia berlangsung dengan adanya dasar yaitu Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyiaran di
Indonesia juga memiliki berbagai macam asas. Asas-asas tersebut adalah adil dan
merata, keamanan, kepastian hukum, manfaat, kemitraan, keberagaman,
kemandirian, kebebasan, kemitraan dan tanggung jawab.
2. Tujuan
Tujuan
dari adanya penyiaran yang berlangsung di Indonesia yaitu memperkuat integrasi
nasional, menjadikan masyarakat Indonesia lebih beriman dan bertakwa,
mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, demokratis, serta
adil dan sejahtera.
3. Fungsi
Fungsi
dari adanya penyiaran di Indonesia adalah untuk berkembangnya komunikasi massa
yang berguna dalam menyebarkan informasi, pendidikan, kontrol dan perekat
sosial serta hiburan yang sehat
4. Arah
Arah
menentukan ke mana tujuan sebenarnya dari adanya penyiaran di Indonesia. Arah
penyiaran yang ada di Indonesia pada dasarnya adalah mengarah kepada menjunjung
tinggi adanya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 serta meningkatkan setiap elemen dari kegiatan yang terjadi di kehidupan
masyarakat.
Perbedaan lebih jelas untuk melihat perbandingan
antara UU No. 32 Tahun 2002 dengan UU No. 24 tahun 1997 dapat dilihat dari
tabel yang ada di bawah ini.
|
UU
No. 32 Tahun 1997
|
UU
No. 24 Tahun 2002
|
|
Pasal
13 (1)
Pemikiran
dan penguasan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarah pada pemusatan di
satu atau di satu badan hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu
tempat atau di satu wilayah dilarang.
|
Pasal
32 (1)
Pemusatan
kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu
badan hukum, baik di satu wilayah siaran, dibatasi.
|
|
Pasal
47 (3)
Wilayah
jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan sebagai berikut:
a. Stasun
penyiaran radio wilayah jangakauan siarannya adalah wilayah siaran local
b. Stasiun
penyiaran televise wilayah jangkauan siarannya adalah siaran lokal.
|
Pasal
6 (3)
Dalam
sistem penyiaran nasional, terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang
adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan
stasiun local
|
|
Pasal
55 (3)
Pembinaan
dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh perintah bekerjasam dengan Badan
Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N) secara proaktif,
intensifm terpadu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan
kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
|
Pasal
6 (4)
Untuk
menyelenggarakan penyiaran dibentuklah sebuah komisi penyiaran.
Pasal
7 (1)
Komisi
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) disebutkan Komisi
Penyiaran disingkat KPU
|
|
Pasal
56 (11) f
Dalam
melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, pemerintah menerbitkan,
memperpanjang, menangguhkan, dan mencabut izin penyelenggaraan siaran.
|
Pasal
33 (4)
Izin
penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindah tangankan kepada pihak lain.
Pasal
33 (6)
Izin
penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan
tidak diperpanjang lagi.
|
Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia atau yang
biasa dikenal dengan sebutan KPI merupakan sebuah lembaga yang berkaitan dengan
adanya penyiaran dalam kehidupan masyarakat Indonesia. KPI berdiri pada tahun
2002. KPI dibentuk dengan dasar dari adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002
pasal 7. Komisi Penyiaran Indonesia hadir untuk mengatur hal-hal berkaitan
dengan adanya penyiaran yang berlangsung di Indonesia. KPI juga dibuat dan
dibentuk menjadi sebuah lembaga independen yang bebas dari pengaruh-pengaruh
pemodal atau kepentingan segelintir orang tertentu. Pasal tersebut merupakan
perubahan dari pasal 7 Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang
tersebut membuktikan bahwa penyiaran pers pada masa orde baru dikuasai
oleh segelintir orang yang berada pada
kekuasaan pemerintah. Hal tersebut juga dilakukan untuk menguntungkan pemerintahan
pada waktu itu.
Seiring berjalannya waktu, KPI menjadi sebuah lembaga
yang tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya. KPI juga memiliki wewenang
yang memiliki landasan hukum. Wewenang tersebut diantaranya adalah menetapkan,
mengawasi, menjamin program siaran yang ada dan berkembang di masyarakat luas.
Wewenang tersebut dimanfaatkan dan dilakukan dengan bijak oleh KPI hingga
sekarang ini. Sehingga penyiaran di Indonesia menjadi terawasi dengan adanya
berita-berita yang menjamin kebebasan pers dan penyebaran informasi.
Contoh
Kasus
Kelompok mengambil contoh mengenai
adanya perbandingan penyiaran TVRI pada masa orde baru dan pada masa reformasi.
Pada masa orde baru, TVRI banyak menyiarkan berita-berita baik mengenai
pemerintah seperti swasembada pangan. Hal tersebut disebabkan karena adanya
TVRI yang langsung dibawah dan dikuasai oleh para elit yang pada waktu itu
berkuasa dalam pemerintah orde baru. Sedangkan, pada era sekarang TVRI terlihat
lebih netral dengan melihat apa yang sebenarnya terjadi baik dalam pemerintahan
maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.
Daftar
Pustaka
Masduki, (2007). Regulasi Penyiaran dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LkiS.
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang
Penyiaran
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran