Keterbukaan
informasi sudah seharusnya terjadi di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa
Indonesia merupakan negara yang berdemokrasi. Manusia sudah seharusnya berhak
untuk mendapatkan informasi di dalam kehidupannya. Hal ini juga diperkuat
dengan adanya Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 14 ayat 1 dan 2. Dalam
UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk melakuakn komunikasi dan
mendapatkan informasi demi keberlangsungan dan perkembangannya di lingkungan
sekitar.
Indonesia
juga memiliki informasi-informasi yang juga berkaitan dengan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Informasi yang berkaitan dengan kehidupan bangsa
tersebut dapat disebut dengan informasi publik. Dalam Undang-Undang No. 14
Tahun 2008 tentang keteerbukaan Informasi Publik (KIP) diatur mengenai jaminan
masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Sedangkan UU No. 14 Tahun 2008
pasal 1 ayat 2 dijelaskan mengenai informasi pubil. Informasi publik dalam pasal
tersebut dijelaskan yaitu informasi yang disimpan, dihasilkan, dikirim,
dikelola, dan/atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan adanya
penyelenggaraan negara. Adanya informasi publik ini, memungkinkan masyarakat
untuk dapat masuk dalam ambil bagian untuk mengaspirasikan mengenai apa yang
dikehendaki oleh masyarakat luas. Sehingga kebijakan yang akan dibuat oleh
pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.
Adapun
Lembaga yang dimaksudkan oleh Undang-undang diatas yaitu adalah badan legislatif,
eksekutif dan yudikatif. Selain Lembaga tersebut, Lembaga yang berkaitan dan
bersumber dari adanya APBN juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang tersebut.
Selain itu, untuk menjamin terlaksananya UU tersebut terlaksana, maka
dibentuknya juga Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010. Selain itu, dibentuk
juga PPID atau Pejabat Pengelola Informasi yaitu berbagai pihak yang berkaitan
dengan tanggung jawab atas pendokumentasian, penyimpanan dan penyediaan
informasi. Dalam hal bertanggung jawab ini yang bertugas adalah Kominfo.
Dalam
menjalankan tugasnya, badan publik juga diwajibkan untuk memenuhi apa yang
telah dicantum dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 pasal 4,
antara lain:
1.
Membuat peraturan yang berkaitan
dengan standar operasional layanan Informasi Publik.
2.
Membangun dan memperluas
pengembangan sistem informasi secara baik dan efisien berkaitan dengan
informasi publik.
3.
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk
bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya.
4.
Mmperhitungkan biaya untuk layanan
informasi publik.
5.
Menyediakan sarana dan juga
prasarana seperti papan pengumuman yang berkaitan dengan informasi public di
setiap kantor layanan informasi.
Sengketa mengenai informasi public dapat diselesaikan melalui siding dan
peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Sengketa
Informasi public. Dalam pertauran tersebut dicatat jelas mengenai tata cara
yang berlaku di masyarakat. dalam hal ini peradilan yang berhak melakukan
pengadilan yaitu adalah peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan umum saja.
Jika pemohon merasa keberatan mengenai sengketa yang ada, maka pemohon dapat
mengajukan permohonan mengenai informasi public pada pengadilan tersebut.
Setelah itu, ketua pengadilan berhak untuk menunjuk majelis hakim yang akan
memutuskan mengenai sengketa informasi publik yang telah diajukan oleh pemohon.
Seperti pengadilan pada umumnya, setelah itu dari pihak pemohon dan termohon
juga diperiksa oleh para majelis hakim yang sudah ditunjuk untuk bertugas.
Semua proses diatas dilakukan secara terbuka. Sehingga semua orang dapat
melihat bagaimana proses yang berlangsung di peradilan tersebut. Terkecuali
mengenai pemeriksaan dokumen yang dianggap penting. Karena dengan dianggapnya
penting membuat pengadilan menjaga penuh kerahasiaan tersebut. Setelah semua
tahapan selesai, maka tahapan selanjutnya adalah mengenai putusan atau hasil
akhir dari apa yang sudah diajukan pemohon mengenai sengketa informasi publik.
Kembali lagi, bahwa persidangan bersifat
terbuka, maka semua orang dapat mengikuti putusan yang sudah ditetapkan oleh
majelis hakim dalam pengadilan sengketa informasi publik.
DAFTAR
PUSTAKA
Ardipandanto,
Aryojati. 2016. Dinamika Keterbukaan
Informasi Publik. Jakarta: Balai Pustaka.
Bawor,
Tandiono dkk. 2010. Mengenal
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum
Masyarakat.
Metro
TV Aceh. 2017. Dialog: Keterbukaan
Informasi Publik. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=pO5NsTww8JA pada tanggal 5 Mei 2019.
0 comments:
Post a Comment