Friday, June 21, 2019

Kebijakan, Hukum, dan Regulasi di Bidang Keterbukaan Informasi


Keterbukaan informasi sudah seharusnya terjadi di Indonesia. Hal ini mengingat bahwa Indonesia merupakan negara yang berdemokrasi. Manusia sudah seharusnya berhak untuk mendapatkan informasi di dalam kehidupannya. Hal ini juga diperkuat dengan adanya Undang-Undang Hak Asasi Manusia pada pasal 14 ayat 1 dan 2. Dalam UU tersebut disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk melakuakn komunikasi dan mendapatkan informasi demi keberlangsungan dan perkembangannya di lingkungan sekitar.
Image result for informasi


Indonesia juga memiliki informasi-informasi yang juga berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Informasi yang berkaitan dengan kehidupan bangsa tersebut dapat disebut dengan informasi publik. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang keteerbukaan Informasi Publik (KIP) diatur mengenai jaminan masyarakat dalam mendapatkan informasi publik. Sedangkan UU No. 14 Tahun 2008 pasal 1 ayat 2 dijelaskan mengenai informasi pubil. Informasi publik dalam pasal tersebut dijelaskan yaitu informasi yang disimpan, dihasilkan, dikirim, dikelola, dan/atau diterima oleh badan public yang berkaitan dengan adanya penyelenggaraan negara. Adanya informasi publik ini, memungkinkan masyarakat untuk dapat masuk dalam ambil bagian untuk mengaspirasikan mengenai apa yang dikehendaki oleh masyarakat luas. Sehingga kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna.


Adapun Lembaga yang dimaksudkan oleh Undang-undang diatas yaitu adalah badan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Selain Lembaga tersebut, Lembaga yang berkaitan dan bersumber dari adanya APBN juga berkaitan dengan adanya Undang-Undang tersebut. Selain itu, untuk menjamin terlaksananya UU tersebut terlaksana, maka dibentuknya juga Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010. Selain itu, dibentuk juga PPID atau Pejabat Pengelola Informasi yaitu berbagai pihak yang berkaitan dengan tanggung jawab atas pendokumentasian, penyimpanan dan penyediaan informasi. Dalam hal bertanggung jawab ini yang bertugas adalah Kominfo.


Dalam menjalankan tugasnya, badan publik juga diwajibkan untuk memenuhi apa yang telah dicantum dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 pasal 4, antara lain:
1.     Membuat peraturan yang berkaitan dengan standar operasional layanan Informasi Publik.
2.     Membangun dan memperluas pengembangan sistem informasi secara baik dan efisien berkaitan dengan informasi publik.
3.     Menunjuk dan mengangkat PPID untuk bertanggung jawab dan melaksanakan tugasnya.
4.     Mmperhitungkan biaya untuk layanan informasi publik.
5.     Menyediakan sarana dan juga prasarana seperti papan pengumuman yang berkaitan dengan informasi public di setiap kantor layanan informasi.

 Penyediaan informasi public juga menjadi salah satu hal yang tidak bias terlepas dari adanya sengketa informasi publik. Hal mengenai sengketa informasi publik yang dimaksudkan adalah ketika ada suatu pihak yang meminta informasi namun informasi terebut tidak disampaikan dengan baik atau bahkan tidak disampaikan kepada pihak pemohon informasi. Namun, masih bias ditolerir apabila informasi tersebut tidak diberikan karena alesan yang bermutu seperti dapat membahayakan pihak-pihak lain yang terkait atau dapat menimbulkan masalah baru jika informasi tersebut disampaikan pada pemohon informasi.

Sengketa mengenai informasi public dapat diselesaikan melalui siding dan peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2011 mengenai Tata Cara Sengketa Informasi public. Dalam pertauran tersebut dicatat jelas mengenai tata cara yang berlaku di masyarakat. dalam hal ini peradilan yang berhak melakukan pengadilan yaitu adalah peradilan Tata Usaha Negara atau Peradilan umum saja. Jika pemohon merasa keberatan mengenai sengketa yang ada, maka pemohon dapat mengajukan permohonan mengenai informasi public pada pengadilan tersebut. Setelah itu, ketua pengadilan berhak untuk menunjuk majelis hakim yang akan memutuskan mengenai sengketa informasi publik yang telah diajukan oleh pemohon. Seperti pengadilan pada umumnya, setelah itu dari pihak pemohon dan termohon juga diperiksa oleh para majelis hakim yang sudah ditunjuk untuk bertugas.


Semua proses diatas dilakukan secara terbuka. Sehingga semua orang dapat melihat bagaimana proses yang berlangsung di peradilan tersebut. Terkecuali mengenai pemeriksaan dokumen yang dianggap penting. Karena dengan dianggapnya penting membuat pengadilan menjaga penuh kerahasiaan tersebut. Setelah semua tahapan selesai, maka tahapan selanjutnya adalah mengenai putusan atau hasil akhir dari apa yang sudah diajukan pemohon mengenai sengketa informasi publik. Kembali lagi, bahwa persidangan  bersifat terbuka, maka semua orang dapat mengikuti putusan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim dalam pengadilan sengketa informasi publik.





DAFTAR PUSTAKA
Ardipandanto, Aryojati. 2016. Dinamika Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Balai Pustaka.
Bawor, Tandiono dkk. 2010. Mengenal Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Jakarta: Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Metro TV Aceh. 2017. Dialog: Keterbukaan Informasi Publik. Diakses dari https://www.youtube.com/watch?v=pO5NsTww8JA pada tanggal 5 Mei 2019.

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...