Friday, June 21, 2019

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran


1.      Ruang Lingkup Sistem Penyiaran
Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari penyiaran (broadcasting) dan juga definisi sistem penyiaran. Broadcasting berasal dari kata kerja to broadcast yang memiliki arti alat berbicara di radio ataupun televisi sedangkan broadcaster adalah seseorang yang profesional di bidang broadcasting. Definisi lain menyebutkan bahwa definisi broadcasting adalah siaran radio dan televisi. Berdasarkan dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa media penyiaran meliputi dua media komunikasi yaitu radio dan televisi dan kedua media tersebut menggunakan spektrum frekuensi yang dapat menghasilkan gambar dan suara. Televisi diartikan sebagai medium untuk ritual maksud dari definisi tersebut adalah televisi mampu memunculkan perasaan bahwa komunikasi lebih penting daripada pesan yang disampaikan dan hal tersebut menimbulkan dampak terciptanya proses adaptasi sosial. Menurut peneliti di bidang media yaitu Krishna Sen dari Mudoch University menyebutkan bahwa media penyiaran televisi adalah kehidupan pribadi dari sebuah bangsa dan negara maka dari itu media penyiaran diatur oleh badan khusus yang dibentuk oleh negara.
Kata sistem sendiri telah digunakan oleh David Easton dalam bukunya A System Analysis of Political Life (1965). Sistem sering dikaitkan dengan prosedur karena memiliki pengertian penyelenggaraan yang teratur. Dari beberapa pengertian tentang sistem dan penyiaran tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sistem penyiaran adalah rangkaian penyelenggaraan penyiaran yang didalamnya terkandung berbagai elemen seperti tata nilai, institusi, penyiar dan program siaran. Selain hal tersebut sistem penyiaran juga meliputi undang – undang yang berlaku. Menurut Raymond Williams (1965) radio dan televisi dirancang untuk kegiatan transmisi dan penerimaan informasi. Radio dan Televisi memiliki sejarah panjang seperti misalnya terkait dengan ketatnya peraturan, pengendalian atas radio dan televisi dan juga pemberian izin oleh penguasa negara. Menurut Dominick terdapat beberapa model kepemilikan media yaitu; media penyiaran yang dikelola oleh penguasa. Media ini biasanya digunakan untuk mobilisasi kepentingan politik dan biasanya dapat ditemukan pada sistem politik yang bersifat otoriter. Model selanjutnya adalah media penyiaran yang dikelola oleh pemerintah dan mengikutsertakan publik sehingga publik dapat ikut andil.

2.      Perbandingan Penyiaran Televisi Masa Orde Baru dan Reformasi
Perbandingan penyiaran televisi pada saat masa orde baru dan pada saat masa reformasi terlihat pada kebebasan dalam menyiarkan berita, isi berita yang disajikan, keberpihakan berita serta tujuan dari penyiaran berita. Penyiaran berita yang dilakukan stasiun televisi terbatas pada pemerintah saat orde baru, penyiaran berita difokuskan kepada pemerintah yang memiliki wewenang pada saat orde baru. Kebebasan mulai dirasakan manfaatnya ketika memasuki masa reformasi, terbukti ketika televisi sudah tidak dibatasi dalam melakukan pemberitaan, tak selalu berfokus pada kepentingan pemerintahan, tetapi juga memberitakan suatu informasi yang berguna bagi masyarakat sehingga masyarakat bisa menikmati berita di televisi yang tidak melulu tentang program kerja pemerintahan Soeharto, peresmian suatu proyek pemerintah serta rapat – rapat yang dilakukan oleh para pemerintah serta kabinet, tetapi penerimaan informasi berita yang lebih berwarna seperti informasi tentang gaya hidup atau kesehatan, informasi tentang acara masyarakat, informasi sosial seperti bantuan bencana, dll.
Berita yang disajikan oleh suatu media mengikuti apa yang menjadi kepentingan pemilik media, tidak berpihak pada pemerintah lagi, pemberitaan dilakukan sesuai dengan apa yang pemilik media, pemiliki media tentu saja memiliki wewenang untuk melakukan siaran apa yang menguntungkan bagi medianya tetapi menguntungkan buat konsumennya, media berita mendapatkan keuntungan dengan mudah jika konsumennya memberikan timbal balik yang baik atas apa yang mereka terima lewat media pemberitaan yang bersangkutan. Sangat terlihat perbedannya ketika media melakukan siaran berita pada saat orde baru dan reformasi, orde baru yang memiliki tujuan untuk mempertahankan kekuasaan serta jabatan Soeharto sedangkan reformasi yang memiliki tujuan untuk menjadi sarana informasi yang baik bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan pemilik media, orde baru yang selalu memaksakan kehendak masyarakat untuk mengkonsumsi hal tentang pemerintahan sedangkan reformasi yang memberikan kebebasan untuk mengkonsumsi berbagai berita yang disajikan maka media pada saat reformasi khususnya televisi diharapkan dapat memberikan siaran yang beragam untuk dikonsumsi bagi masyarakat.

Terkait adanya penyiaran, hal ini juga memiliki pokok utama dalam jangkauan masyarakat Indonesia, diantaranya mengenai asas, tujuan, fungsi dan arah. Hal ini berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002. Namun, hal ini berbeda dengan adanya Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Berikut adalah perbedaan yang terlihat pada masa orde baru dan reformasi mengenai Undang-Undang penyiaran.
1.      Asas
Pada era orde baru, asas dengan dasar dari adanya penyiaran dipisah menjadi dua pasal. Dengan isi yang sama, masa reformasi menjadikan satu pasal dua dan satu. Penyiaran di Indonesia berlangsung dengan adanya dasar yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penyiaran di Indonesia juga memiliki berbagai macam asas. Asas-asas tersebut adalah adil dan merata, keamanan, kepastian hukum, manfaat, kemitraan, keberagaman, kemandirian, kebebasan, kemitraan dan tanggung jawab.
2.      Tujuan
Tujuan dari adanya penyiaran yang berlangsung di Indonesia yaitu memperkuat integrasi nasional, menjadikan masyarakat Indonesia lebih beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, demokratis, serta adil dan sejahtera.
3.      Fungsi
Fungsi dari adanya penyiaran di Indonesia adalah untuk berkembangnya komunikasi massa yang berguna dalam menyebarkan informasi, pendidikan, kontrol dan perekat sosial serta hiburan yang sehat
4.      Arah
Arah menentukan ke mana tujuan sebenarnya dari adanya penyiaran di Indonesia. Arah penyiaran yang ada di Indonesia pada dasarnya adalah mengarah kepada menjunjung tinggi adanya Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta meningkatkan setiap elemen dari kegiatan yang terjadi di kehidupan masyarakat.


Perbedaan lebih jelas untuk melihat perbandingan antara UU No. 32 Tahun 2002 dengan UU No. 24 tahun 1997 dapat dilihat dari tabel yang ada di bawah ini.
UU No. 32 Tahun 1997
UU No. 24 Tahun 2002
Pasal 13 (1)
Pemikiran dan penguasan Lembaga Penyiaran Swasta, baik yang mengarah pada pemusatan di satu atau di satu badan hukum maupun yang mengarah pada pemusatan di satu tempat atau di satu wilayah dilarang.
Pasal 32 (1)
Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran, dibatasi.
Pasal 47 (3)
Wilayah jangkauan siaran Lembaga Penyiaran Swasta ditentukan sebagai berikut:
a.       Stasun penyiaran radio wilayah jangakauan siarannya adalah wilayah siaran local
b.      Stasiun penyiaran televise wilayah jangkauan siarannya adalah siaran lokal.

Pasal 6 (3)
Dalam sistem penyiaran nasional, terdapat lembaga penyiaran dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk stasiun jaringan dan stasiun local
Pasal 55 (3)
Pembinaan dan pengendalian penyiaran dilakukan oleh perintah bekerjasam dengan Badan Pertimbangan dan Pengendalian Penyiaran Nasional (BP3N) secara proaktif, intensifm terpadu, dan berkesinambungan dengan memperhatikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 6 (4)
Untuk menyelenggarakan penyiaran dibentuklah sebuah komisi penyiaran.
Pasal 7 (1)
Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (4) disebutkan Komisi Penyiaran disingkat KPU
Pasal 56 (11) f
Dalam melakukan pembinaan dan pengendalian penyiaran, pemerintah menerbitkan, memperpanjang, menangguhkan, dan mencabut izin penyelenggaraan siaran.
Pasal 33 (4)
Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindah tangankan kepada pihak lain.
Pasal 33 (6)
Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang lagi.


Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
            Komisi Penyiaran Indonesia atau yang biasa dikenal dengan sebutan KPI merupakan sebuah lembaga yang berkaitan dengan adanya penyiaran dalam kehidupan masyarakat Indonesia. KPI berdiri pada tahun 2002. KPI dibentuk dengan dasar dari adanya Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 pasal 7. Komisi Penyiaran Indonesia hadir untuk mengatur hal-hal berkaitan dengan adanya penyiaran yang berlangsung di Indonesia. KPI juga dibuat dan dibentuk menjadi sebuah lembaga independen yang bebas dari pengaruh-pengaruh pemodal atau kepentingan segelintir orang tertentu. Pasal tersebut merupakan perubahan dari pasal 7 Undang-Undang No. 24 Tahun 1997. Dalam Undang-Undang tersebut membuktikan bahwa penyiaran pers pada masa orde baru dikuasai oleh  segelintir orang yang berada pada kekuasaan pemerintah. Hal tersebut juga dilakukan untuk menguntungkan pemerintahan pada waktu itu.
Seiring berjalannya waktu, KPI menjadi sebuah lembaga yang tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya. KPI juga memiliki wewenang yang memiliki landasan hukum. Wewenang tersebut diantaranya adalah menetapkan, mengawasi, menjamin program siaran yang ada dan berkembang di masyarakat luas. Wewenang tersebut dimanfaatkan dan dilakukan dengan bijak oleh KPI hingga sekarang ini. Sehingga penyiaran di Indonesia menjadi terawasi dengan adanya berita-berita yang menjamin kebebasan pers dan penyebaran informasi.


Contoh Kasus
            Kelompok mengambil contoh mengenai adanya perbandingan penyiaran TVRI pada masa orde baru dan pada masa reformasi. Pada masa orde baru, TVRI banyak menyiarkan berita-berita baik mengenai pemerintah seperti swasembada pangan. Hal tersebut disebabkan karena adanya TVRI yang langsung dibawah dan dikuasai oleh para elit yang pada waktu itu berkuasa dalam pemerintah orde baru. Sedangkan, pada era sekarang TVRI terlihat lebih netral dengan melihat apa yang sebenarnya terjadi baik dalam pemerintahan maupun dalam kehidupan sosial masyarakat.






Daftar Pustaka
Masduki, (2007). Regulasi Penyiaran dari Otoriter ke Liberal. Yogyakarta: LkiS.
Undang-Undang No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...