Teman-teman tahu soal
Deklarasi Geneva? Apa sih itu? Nah, kali ini akan dibahas
mengenai apa itu Deklarasi Geneva dan Implementasinya di Indonesia.
Deklarasi ini berawal
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disebut dengan PBB. PBB adalah
organisasi yang berdiri menjalin hubungan antar satu sama lain negara-negara di
dunia dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini bukan
semata-mata mengani bangunan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan
kemiskinan, kesehatan, perbahan iklim, teknologi, bahkan sampai pada kesetaraan
gender. Dalam PBB ada sebuah konfrensi yaitu World Summit on the Information Society (WSIS) atau teman-teman
biasa sebut dengan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT). KTT yang ini berdir dengan
basis teknologi informasi dan komunikasi atau ICT.
Sampai sekarang WSIS
telah dilaksanakan dengan dua tahap. Pada tahap satu, WSIS dilaksanakan di
Geneva yang terletak di Swiss. Tahap
satu diadakan pada 10-12 Desember 2003. Sedangkan tahap dua, WSIS
diadakan di Tunis, Tunisia pada 16-18 November 2005. Konfrensi tersebut
melahirkan dua dokumen dimasing-masing tahapannya. Dengan demikian, ada empat
dokumen penting hasil dari pertemuan tersebut. Adapun pada tahap satu menghasilkan
Geneva Declaration of Principles atau Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Geneva
Plan of Action atau Rencana Aksi. Sedangkan pada tahp dua menghasilkan Tunis
Commitment atau Komitmen Tunis dan Tunis Agenda for The Information
Society atau Agenda mewujudkan Masyarakat Informasi.
Nah, menurut
Kofi Annan seorang Sekretaris Jenderal PBB, WSIS mempunyai suatu tujuan.
Tujuannya adalah menyelesakan masalah-masalah digital, menjadi peluang digital,
mengenalkan perdamaian, demokrasi, transparansi, pengelolaan negara yang baik
dan pembangunan yang berkelanjutan kepada masayrakat dunia. Dari adanya
konferensi tersebut, diharapkan setiap negara menindaklanjuti apa yang sudah
disepakati bersama dengan membangun ICT nasional yang juga melibatkan berbagai
pihak yang termasuk pada stake holder dan juga melaporkan perkembangan
yang sudah dilakukan dengan menggunakan ICT nasional.
Stake holder yang
ada dibagi menjadi empat yaitu pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil dan
organisasi internasional yang masing-masing memiliki peran tersendiri. Dengan
demikian, diharapkan pemerintah sebagai stakeholder dapat memimpin
dengan membuat kebijakan dan menyelenggarakan mengenai adanya ICT. Sektor
swasta dapat meneruskan dengan memperkuat hubungan masyarakat, melatih, dan
mempromosikan penggunaan mengenai ICT. Masyarakat sipil menyampaikan kebutuhan
pentng dari masyarakat. Serta organisasi internasional mendorong
standar-standar dan mempromosikan kerjasama antar negara.
Dengan adanya berbagai
hal diatas, maka diharapkan manusia yang ada di dunia khususnya di suatu negara
dapat menjadi masyarakar informasi. Apa itu masyarakat informasi? Masyarakat
informasi adalah masyarakat yang mencari, mengkonsumsi atau menggunakan
informasi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan kata lain masyarakat informasi
adalah masyarakat yang menggunakan ICT. Masyarakat dengan sangat mudah dapat
mengakses segala informasi melalui gawainya seperti sekarang ini.
Dokumen Hasil siding
WSIS, menunjukkan bahwa Indonesia harus bisa menyikapi hasil kesepakatan
tersebut dengan mendayagunakan potensi-potensi yang ada dalam bidang informasi
dan telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan visi Bangsa Indonesia mengenai
elektronik atau e-Indonesia. Sehingga di Indonesia akan dimudahkan dengan
segala kebutuhan yang tersedia di internet. Dalam hal ini, deklarai tersebut
juga berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterkaitan tersebut ditujukan untuk
mengubah segala masalah yang ada di Indonesia terkait dengan informasi digital
menjadi peluang digital yang dapat mempromosikan perdamaian dunia, demokrasi,
transparansi, pembangunan dan pengelolaan sebuah negara yang baik.
Dalam mewujudkan hal-hal
tersebut, ada Lembaga-lembaga yang mendukung dalam perwujudan hal-hal diatas.
Lembaga tersebut terbagi menjadi beberapa bidang, antara lain:
a.
Bidang Pendidikan
Dalam
bidang ini yang dimaksud adalah seperti E-Learning, E-book dan lain
sebagainya.
b.
Bidang Ekonomi
Dalam
bidang ini yang dimaksudkan adalah sarana untuk transaksi jual beli dalam dunia
digital, hal ini seperti E-Commers, E-Money, dan lain sebagainya.
c.
Bidang Industri
Bidang
ini adalah seperti memproses dalam pembuatan suatu produk menggunakan teknologi
d.
Bidang Transportasi
Pada
bidang ini, yang dimaksudkan adalah seperti gojek, grab, pembelian tiket kereta
atau pesawat online.
e.
Bidang Hiburan
Dalam
bidang hburan ini dapat dicontohkan seperti aplikasi game, film dan lain
sebagainya.
KEMKOMINFO
Kemkominfo merupakan
salah satu Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan adanya WSIS. Lembaga ini
menghasilkan sebuah aplikasi-aplikasi baru yang memudahkan masyarakat dalam
mencari dan mendapatkan informasi di bidang pemerintahan. Aplikasi tersebut
yang dimaksudkan adalah E-Government. Aplikasi tersebut tersedia dari
pusat pemerintahan hingga sampai pada pemerintahan daerah.
Kemkominfo juga memiliki
tugas dan fungsi dalam menjalankan aktivitasnya. Tugas dari kemkominfo yaitu
menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang komunikasi dan informasi yang
bertujuan untuk membantu Presiden dalam tugasnya menjalankan pemerintahan
negara. Sedangkan fungsi dari Kemkominfo adalah menyelenggarakan pengelolaan
informasi dan komunikasi dengan baik
Contoh dari adanya
penyelenggaraan teknologi ICT dibidang Pendidikan adalah seperti Universitas
Atma Jaya Yogyakarta. Dalam Universitas tersebut telah menerapkan basis
teknologi dalam aktivitasnya sebagai Universitas. Hal ini seperti adanya kantor
system informasi dan juga memiliki situs-situs menunjang pembelajaran mahasiswa
yaitu situs kuliah, siatma, sikma dan lain sebagainya.
Daftar Pustaka
Daring
http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/122222-%5B_Konten_%5D-Konten%20C8509.pdf
(diakses pada hari Selasa, 23 April 2019 pada pukul 11.17)
https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_No_14_Tahun_2008.pdf
(diakses pada hari selasa, 23 April pada pukul 11.30)
0 comments:
Post a Comment