Friday, June 21, 2019

Deklarasi Geneva dan Implementasinya di Indonesia


Teman-teman tahu soal Deklarasi Geneva? Apa sih itu? Nah, kali ini akan dibahas mengenai apa itu Deklarasi Geneva dan Implementasinya di Indonesia.

Deklarasi ini berawal dari Perserikatan Bangsa-Bangsa atau biasa disebut dengan PBB. PBB adalah organisasi yang berdiri menjalin hubungan antar satu sama lain negara-negara di dunia dengan tujuan pembangunan yang berkelanjutan. Pembangunan ini bukan semata-mata mengani bangunan infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan kemiskinan, kesehatan, perbahan iklim, teknologi, bahkan sampai pada kesetaraan gender. Dalam PBB ada sebuah konfrensi yaitu World Summit on the Information Society (WSIS) atau teman-teman biasa sebut dengan Konfrensi Tingkat Tinggi (KTT). KTT yang ini berdir dengan basis teknologi informasi dan komunikasi atau ICT.


Sampai sekarang WSIS telah dilaksanakan dengan dua tahap. Pada tahap satu, WSIS dilaksanakan di Geneva yang terletak di Swiss. Tahap  satu diadakan pada 10-12 Desember 2003. Sedangkan tahap dua, WSIS diadakan di Tunis, Tunisia pada 16-18 November 2005. Konfrensi tersebut melahirkan dua dokumen dimasing-masing tahapannya. Dengan demikian, ada empat dokumen penting hasil dari pertemuan tersebut. Adapun pada tahap satu menghasilkan Geneva Declaration of Principles atau Deklarasi Prinsip-Prinsip dan Geneva Plan of Action atau Rencana Aksi. Sedangkan pada tahp dua menghasilkan Tunis Commitment atau Komitmen Tunis dan Tunis Agenda for The Information Society atau Agenda mewujudkan Masyarakat Informasi.

Image result for foto dokumen

Nah, menurut Kofi Annan seorang Sekretaris Jenderal PBB, WSIS mempunyai suatu tujuan. Tujuannya adalah menyelesakan masalah-masalah digital, menjadi peluang digital, mengenalkan perdamaian, demokrasi, transparansi, pengelolaan negara yang baik dan pembangunan yang berkelanjutan kepada masayrakat dunia. Dari adanya konferensi tersebut, diharapkan setiap negara menindaklanjuti apa yang sudah disepakati bersama dengan membangun ICT nasional yang juga melibatkan berbagai pihak yang termasuk pada stake holder dan juga melaporkan perkembangan yang sudah dilakukan dengan menggunakan ICT nasional.


Stake holder yang ada dibagi menjadi empat yaitu pemerintah, sektor swasta, masyarakat sipil dan organisasi internasional yang masing-masing memiliki peran tersendiri. Dengan demikian, diharapkan pemerintah sebagai stakeholder dapat memimpin dengan membuat kebijakan dan menyelenggarakan mengenai adanya ICT. Sektor swasta dapat meneruskan dengan memperkuat hubungan masyarakat, melatih, dan mempromosikan penggunaan mengenai ICT. Masyarakat sipil menyampaikan kebutuhan pentng dari masyarakat. Serta organisasi internasional mendorong standar-standar dan mempromosikan kerjasama antar negara.


Dengan adanya berbagai hal diatas, maka diharapkan manusia yang ada di dunia khususnya di suatu negara dapat menjadi masyarakar informasi. Apa itu masyarakat informasi? Masyarakat informasi adalah masyarakat yang mencari, mengkonsumsi atau menggunakan informasi dalam kehidupan sehari-harinya. Dengan kata lain masyarakat informasi adalah masyarakat yang menggunakan ICT. Masyarakat dengan sangat mudah dapat mengakses segala informasi melalui gawainya seperti sekarang ini.


Dokumen Hasil siding WSIS, menunjukkan bahwa Indonesia harus bisa menyikapi hasil kesepakatan tersebut dengan mendayagunakan potensi-potensi yang ada dalam bidang informasi dan telekomunikasi. Hal ini sejalan dengan visi Bangsa Indonesia mengenai elektronik atau e-Indonesia. Sehingga di Indonesia akan dimudahkan dengan segala kebutuhan yang tersedia di internet. Dalam hal ini, deklarai tersebut juga berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Keterkaitan tersebut ditujukan untuk mengubah segala masalah yang ada di Indonesia terkait dengan informasi digital menjadi peluang digital yang dapat mempromosikan perdamaian dunia, demokrasi, transparansi, pembangunan dan pengelolaan sebuah negara yang baik.


Dalam mewujudkan hal-hal tersebut, ada Lembaga-lembaga yang mendukung dalam perwujudan hal-hal diatas. Lembaga tersebut terbagi menjadi beberapa bidang, antara lain:

a.       Bidang Pendidikan
Dalam bidang ini yang dimaksud adalah seperti E-Learning, E-book dan lain sebagainya.
b.      Bidang Ekonomi
Dalam bidang ini yang dimaksudkan adalah sarana untuk transaksi jual beli dalam dunia digital, hal ini seperti E-Commers, E-Money, dan lain sebagainya.
c.       Bidang Industri
Bidang ini adalah seperti memproses dalam pembuatan suatu produk menggunakan teknologi
d.      Bidang Transportasi
Pada bidang ini, yang dimaksudkan adalah seperti gojek, grab, pembelian tiket kereta atau pesawat online.
e.       Bidang Hiburan
Dalam bidang hburan ini dapat dicontohkan seperti aplikasi game, film dan lain sebagainya.



KEMKOMINFO
Image result for kemkominfo

Kemkominfo merupakan salah satu Lembaga pemerintah yang berhubungan dengan adanya WSIS. Lembaga ini menghasilkan sebuah aplikasi-aplikasi baru yang memudahkan masyarakat dalam mencari dan mendapatkan informasi di bidang pemerintahan. Aplikasi tersebut yang dimaksudkan adalah E-Government. Aplikasi tersebut tersedia dari pusat pemerintahan hingga sampai pada pemerintahan daerah.


Kemkominfo juga memiliki tugas dan fungsi dalam menjalankan aktivitasnya. Tugas dari kemkominfo yaitu menyelenggarakan pemerintahan dalam bidang komunikasi dan informasi yang bertujuan untuk membantu Presiden dalam tugasnya menjalankan pemerintahan negara. Sedangkan fungsi dari Kemkominfo adalah menyelenggarakan pengelolaan informasi dan komunikasi dengan baik


Contoh dari adanya penyelenggaraan teknologi ICT dibidang Pendidikan adalah seperti Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dalam Universitas tersebut telah menerapkan basis teknologi dalam aktivitasnya sebagai Universitas. Hal ini seperti adanya kantor system informasi dan juga memiliki situs-situs menunjang pembelajaran mahasiswa yaitu situs kuliah, siatma, sikma dan lain sebagainya.









Daftar Pustaka
Daring
http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/122222-%5B_Konten_%5D-Konten%20C8509.pdf (diakses pada hari Selasa, 23 April 2019 pada pukul 11.17)
https://www.kpk.go.id/images/pdf/uu%20pip/UU_No_14_Tahun_2008.pdf (diakses pada hari selasa, 23 April pada pukul 11.30)

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...