Data pribadi menjadi
polemik baru akhir-akhir ini. Data pribadi menjadi data yang diperjual belikan
di forum internet. Hal ini tentu saja untuk menguntungkan salah satu pihak. Hal
ini juga menjadi salah satu penyalahgunaan yang dilakukan oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, akan dibahas mengenai data pribadi
lebih lanjut.
Data pribadi telah diatur
dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 20 Tahun 2016. Hal
tersebut dipaparkan dalam pasal 1 ayat satu sampai dengan lima. Peraturan
Menteri tersebut membahas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem
elektronik. Mengacu pada peraturan tersebut, Data Pribadi merupakan suatu data
perseorangan yang ada dan disimpan serta dijaga dalam kebenaran. Data tersebut
dilindungi kerahasiaannya. Sehingga seharusnya tidak ada yang mengetahui data
pribadi antar satu sama lain dalam hal informasi dan komunikasi digital. Selain
itu ada juga mengenai data perseorangan tertentu. Data tersebut ialah data yang
keterangannya benar dan nyata adanya serta melekar pada masing-masing individu
yang dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Data-data tersebut dimiliki oleh perseorangan.
Dalam memberikan data
pribadi, seseorang melalui persetujuan tertentu yang mengatur tentang data
pribadi. Persetujuan ini berupa pernyataan yang tertulis secara otomatis atau
manual. Sebelum melalui persetujuan yang ada, biasanya pemilik data pribadi
diberikan pernyataan-pernyataan dan peraturan yang berlaku mengenai data
pribadi. Setelah pemilik data pribadi paham dengan peraturan yang ada, maka
pemilik data pribadi berhak untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui.
Selain itu, hal data
pribadi juga berkaitan dengan adanya sistem elektronik. Sistem elektronik yang
dimaksudkan adalah serangkaian alat yang memiliki fungsi bmengumpulkan,
mengolah dan menganalisis serta menyimpan dengan baik mengenai informasi
elektronik. Sistem elektronik juga digunakan oleh opengguna yang berlaku
seperti individu, badan usaha, penyelenggaraan negara dan lain sebagainya yang
memanfaatkan informasi atau data pribadi seseorang.
Hal mengenai data pribadi
juga diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016. Dalam peraturan
tersebut memuat tentang bagaimana data pribadi digunakan dengan baik dan benar.
Salah satu contoh
penyalahgunaan data pribadi adalah seperti yang dimuat dalam koran kompas yaitu
mengenai jual-beli data pribadi. Sekarang ini banyak data pribadi yang
disalahgunakan oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab. Data pribadi
tersebut dijual dengan harga yang cukup mahal dengan keuntungan yang juga tidak
sedikit. Hal ini tentu merugikan berbagai pihak yang terkait dengan kepemilikan
data tersebut. Kesaksian dari para korban adalah sampai gawainya rusak karena
menerima pesan yang berlebhan mengenai hal-hal yang tidka penting. Selain itu
juga data pribadinya ada yang disalahgunakan untuk membuka kartu kredit baru.
Selain dari pemberitaan
tersebut, penyalahgunaan data pribadi juga dilakukan oleh pihak facebook. Perusahaan
tersebut pernah membuat seperti kuesioner pada tahun 2014 yang sebenarnya hal
tersebut ingin menjual data pribadi mengenai kesukaan atau hobi seseorang
kepada pihak perusahaan lain. Ketika pada pemilihan presiden AS juga disinyalir
perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan calon presiden Trump dalam
pemenangannya sebagai presiden.
Penyalahgunaan-penyalahgunaan
tersebut haruslah ditiadakan atau diberantas. Hal tersebut mengingat bahwa
datapribadi merupakan data yang sangat rahasia dan tidak boleh disalahgunakan
oleh berbagai pihak untuk keuntungannya masing-masing. Harus ada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang data pribadi mengingat era digital
sudah menadi kebiasaan orang dalam melakukan kegiatannya sehari-hari.
Pemerintah dan masyarakat harus bias bekerja sama dalam hal pemberantasan
oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat luas.
0 comments:
Post a Comment