Friday, June 21, 2019

Data Pribadi


Data pribadi menjadi polemik baru akhir-akhir ini. Data pribadi menjadi data yang diperjual belikan di forum internet. Hal ini tentu saja untuk menguntungkan salah satu pihak. Hal ini juga menjadi salah satu penyalahgunaan yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu, akan dibahas mengenai data pribadi lebih lanjut.

Data pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI nomor 20 Tahun 2016. Hal tersebut dipaparkan dalam pasal 1 ayat satu sampai dengan lima. Peraturan Menteri tersebut membahas mengenai perlindungan data pribadi dalam sistem elektronik. Mengacu pada peraturan tersebut, Data Pribadi merupakan suatu data perseorangan yang ada dan disimpan serta dijaga dalam kebenaran. Data tersebut dilindungi kerahasiaannya. Sehingga seharusnya tidak ada yang mengetahui data pribadi antar satu sama lain dalam hal informasi dan komunikasi digital. Selain itu ada juga mengenai data perseorangan tertentu. Data tersebut ialah data yang keterangannya benar dan nyata adanya serta melekar pada masing-masing individu yang dapat digunakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data-data tersebut dimiliki oleh perseorangan.

Image result for gambar data pribadi

Dalam memberikan data pribadi, seseorang melalui persetujuan tertentu yang mengatur tentang data pribadi. Persetujuan ini berupa pernyataan yang tertulis secara otomatis atau manual. Sebelum melalui persetujuan yang ada, biasanya pemilik data pribadi diberikan pernyataan-pernyataan dan peraturan yang berlaku mengenai data pribadi. Setelah pemilik data pribadi paham dengan peraturan yang ada, maka pemilik data pribadi berhak untuk menyetujui ataupun tidak menyetujui.


Selain itu, hal data pribadi juga berkaitan dengan adanya sistem elektronik. Sistem elektronik yang dimaksudkan adalah serangkaian alat yang memiliki fungsi bmengumpulkan, mengolah dan menganalisis serta menyimpan dengan baik mengenai informasi elektronik. Sistem elektronik juga digunakan oleh opengguna yang berlaku seperti individu, badan usaha, penyelenggaraan negara dan lain sebagainya yang memanfaatkan informasi atau data pribadi seseorang.


Hal mengenai data pribadi juga diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016. Dalam peraturan tersebut memuat tentang bagaimana data pribadi digunakan dengan baik dan benar.
Salah satu contoh penyalahgunaan data pribadi adalah seperti yang dimuat dalam koran kompas yaitu mengenai jual-beli data pribadi. Sekarang ini banyak data pribadi yang disalahgunakan oleh berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab. Data pribadi tersebut dijual dengan harga yang cukup mahal dengan keuntungan yang juga tidak sedikit. Hal ini tentu merugikan berbagai pihak yang terkait dengan kepemilikan data tersebut. Kesaksian dari para korban adalah sampai gawainya rusak karena menerima pesan yang berlebhan mengenai hal-hal yang tidka penting. Selain itu juga data pribadinya ada yang disalahgunakan untuk membuka kartu kredit baru.



Selain dari pemberitaan tersebut, penyalahgunaan data pribadi juga dilakukan oleh pihak facebook. Perusahaan tersebut pernah membuat seperti kuesioner pada tahun 2014 yang sebenarnya hal tersebut ingin menjual data pribadi mengenai kesukaan atau hobi seseorang kepada pihak perusahaan lain. Ketika pada pemilihan presiden AS juga disinyalir perusahaan tersebut telah bekerja sama dengan calon presiden Trump dalam pemenangannya sebagai presiden.


Penyalahgunaan-penyalahgunaan tersebut haruslah ditiadakan atau diberantas. Hal tersebut mengingat bahwa datapribadi merupakan data yang sangat rahasia dan tidak boleh disalahgunakan oleh berbagai pihak untuk keuntungannya masing-masing. Harus ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang data pribadi mengingat era digital sudah menadi kebiasaan orang dalam melakukan kegiatannya sehari-hari. Pemerintah dan masyarakat harus bias bekerja sama dalam hal pemberantasan oknum-oknum yang menyalahgunakan data pribadi masyarakat luas.

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...