Friday, June 21, 2019

Kebijakan Komunikasi di Era Reformasi (Pers)


Media Cetak dan Elektronik

Image result for gambar koran



Teman-teman sudah tahu kan mengenai media cetak? Media yang sering kita temui di rumah, sekolah, kantor dan lain sebagainya. Media cetak adalah sebuah media yang fokus untuk mencari dan menyampaikan berbagai informasi yang dimuat diatas kertas dengan foto dan gambar sebagai pendukung. Media cetak mempunyai banyak jenisnya yaitu seperti koran, majalah, tabloid dan lain sebagainya. Sedangkan media elektronik yaitu media yang mengkomunikasikan segala sesuatu dengan menggunakan barang-barang elektronik. Hal ini merupakan penyampaian informasi secara elektronik dan dapat ditemui di kehidupan sehari-hari seperti berbagai media online, detik.com, mojok.com, kompas.com dan lain sebagainya.



Pers
Dalam hal ini, pers dibagi menjadi dua yaitu pers lama dan pers baru. Susanto mengemukakan bahwa pers berasal dari Bahasa Inggris press dan persen kata dari Belanda. Keduanya tersebut mengarah kepada mesin cetak lama yang saat memproduksi media cetak harus ada tekanan kuat atau press pada suatu kertas kosong. Nah, maka dari itu pers lama hanya menekankan pada suatu proses mencetak sebuah berita pada kertas kosong.

Berbeda dengan pers lama, pers baru telah diatur dalam UU no. 40 Tahun 1999 pada pasal 1 ayat 1. Dalam ayat tesebut berbunyi “Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunkan media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.” Pada pengertian tersebut disebutkan wahana komunikasi massa, yang berarti bahwa pers adalah sesuatu yang menyampaikan pesan atau informasi dalam jangkauan luas.



Peralihan Era Orde Baru ke Era Reformasi
Masuk ke Era Reformasi, kebijakan mengenai pers mulai dikaji lagi oleh pemerintahan baru setelah masa Orde Baru yang dikuasai Soeharto selama tiga puluh tahun. Pada saat era Orde Baru, seperti yang sudah diketahui masyarakat luas, bahwa pada era ini semuanya serba tertutup. Demokrasi ada tetapi hanya seperti menjadi embel-embel saja. Namun, pada akhirnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dianggap mengekang pers dicabut dan untuk mengurangi segel yang diakibatkan dari pemberitaan, dahulu pers mengurangi kritik dan menggunakan bahasa yang “halus” agar tidak disegel oleh pemerintah.

Gerakan reformasi pada 1998 juga didukung dengan adanya pers. Pada saat itu, pemberitaan mulai tidak takut lagi untuk mengkritik pemerintah bahkan krisis ekonomi yang ada dijelaskan secara gambling diberbagai pemberitaan yang ada di Indonesia. Sehingga hal tersebut menimbulkan semangat baru untuk mahasiswa yang demo dan menuntut perubahan menjadi reformasi. Mulai pada saat itu juga, pers tidak takut lagi terhadap pemerintahan dan merubah pola dari yang tadinya takut menjadi ikut berperan aktif dalam menyampaikan pemberitaan pemerintahan dengan apa adanya. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia saat itu juga berdampak pada media pers. Hal ini menyebabkan mata uang Indonesia menjadi Rp16.000 sehingga menyebabkan membengkaknya biaya produksi media cetak. Belum lagi mereka harus impor dari luar negeri melalui perusahaan yang dimiliki oleh Soeharto yang pada saat itu juga masih banyak permainan uang di dalamnya.


Persatuan Wartawan Indonesia
Pada masa era Orde Baru, ada sebuah organisasi yang menaungi tentang pers khususnya wartawan yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI merupakan organisasi yang satu-satunya diakui oleh pemerintahan Soeharto. Organisasi ini, beridiri pada tanggal 9 Febuari 1946 di Solo. Organisasi ini merupakan sebuah organisasi yang professional tidak memandang suku, agama, dan ras serta golongan manapun.



Tekanan Terhadap Pers
Sampai pada era reformasi, pers masih terus menerus ditekan baik dengan kekerasan fisik maupun kepentingan politik seseorang. Hal ini dapat diambil contoh seperti yang terjadi di Aceh, dua wartawan meninggal dibunih dan di Pontianak di rawat dirumah sakit akibat dari adanya pemukulan. Mohamad Yunus yang pada waktu itu menjadi Menteri Penerangan mengeluarkan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang pers dan mencabut UU sebelumnya.

Pada kepemimpinan Megawati pun masih ada juga tekanan terhadap pers. Hal ini seperti yang dialami oleh Supratman yang divonis hukuman kurungan enam bulan. Masa kurungan tersebut disebabkan karena adanya pencemaran nama baik yang ditujukan pada Presiden Megawati. Pada waktu itu beritanya adalah “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lintah Darat” dan lain sebagainya. Serta Supratman terbukti melanggar pasal 137 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.



Kebebasan Pers
Setelah melalui lika-liku kehidupan pers yang dihantui dengan kekekangan yang berlebihan, pada akhirnya pers juga merasakan kebebasan. Hal ini dimulai dari lengsernya Soeharto dan berakhirnya masa Orde Baru yang membuat semua orang merasa bebas. Kebebasan tersebut juga dimuat dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang didalamnya disebutkan bahwa masyarakat Indonesia terjamin tentang adanya membuat, menyebarkan dan mendapatkan informasi melalui berbagai media yang ada di Indonesia maupun luar negeri. Namun, setelah adanya ketetapan tersebut, banyak media yang hanya membuat berita tidak berkaitan dengan informasi yang semestinya dan hanya ingin meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.



Teori Pers

Berikut juga ada teori mengenai pers, antara lain:







0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...