Media Cetak dan Elektronik
Teman-teman sudah tahu
kan mengenai media cetak? Media yang sering kita temui di rumah, sekolah,
kantor dan lain sebagainya. Media cetak adalah sebuah media yang fokus untuk mencari
dan menyampaikan berbagai informasi yang dimuat diatas kertas dengan foto dan
gambar sebagai pendukung. Media cetak mempunyai banyak jenisnya yaitu seperti
koran, majalah, tabloid dan lain sebagainya. Sedangkan media elektronik yaitu
media yang mengkomunikasikan segala sesuatu dengan menggunakan barang-barang
elektronik. Hal ini merupakan penyampaian informasi secara elektronik dan dapat
ditemui di kehidupan sehari-hari seperti berbagai media online, detik.com,
mojok.com, kompas.com dan lain sebagainya.
Pers
Dalam hal ini, pers
dibagi menjadi dua yaitu pers lama dan pers baru. Susanto mengemukakan bahwa
pers berasal dari Bahasa Inggris press dan persen kata dari
Belanda. Keduanya tersebut mengarah kepada mesin cetak lama yang saat
memproduksi media cetak harus ada tekanan kuat atau press pada suatu
kertas kosong. Nah, maka dari itu pers lama hanya menekankan pada suatu
proses mencetak sebuah berita pada kertas kosong.
Berbeda dengan pers lama,
pers baru telah diatur dalam UU no. 40 Tahun 1999 pada pasal 1 ayat 1. Dalam
ayat tesebut berbunyi “Pers adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi massa
yang memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik grafik
maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunkan media cetak, media elektronik dan
segala jenis saluran yang tersedia.” Pada pengertian tersebut disebutkan wahana
komunikasi massa, yang berarti bahwa pers adalah sesuatu yang menyampaikan
pesan atau informasi dalam jangkauan luas.
Peralihan Era Orde Baru
ke Era Reformasi
Masuk ke Era Reformasi,
kebijakan mengenai pers mulai dikaji lagi oleh pemerintahan baru setelah masa
Orde Baru yang dikuasai Soeharto selama tiga puluh tahun. Pada saat era Orde
Baru, seperti yang sudah diketahui masyarakat luas, bahwa pada era ini semuanya
serba tertutup. Demokrasi ada tetapi hanya seperti menjadi embel-embel saja.
Namun, pada akhirnya Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang dianggap
mengekang pers dicabut dan untuk mengurangi segel yang diakibatkan dari
pemberitaan, dahulu pers mengurangi kritik dan menggunakan bahasa yang “halus”
agar tidak disegel oleh pemerintah.
Gerakan reformasi pada
1998 juga didukung dengan adanya pers. Pada saat itu, pemberitaan mulai tidak
takut lagi untuk mengkritik pemerintah bahkan krisis ekonomi yang ada
dijelaskan secara gambling diberbagai pemberitaan yang ada di Indonesia.
Sehingga hal tersebut menimbulkan semangat baru untuk mahasiswa yang demo dan
menuntut perubahan menjadi reformasi. Mulai pada saat itu juga, pers tidak
takut lagi terhadap pemerintahan dan merubah pola dari yang tadinya takut
menjadi ikut berperan aktif dalam menyampaikan pemberitaan pemerintahan dengan
apa adanya. Krisis ekonomi yang melanda Indonesia saat itu juga berdampak pada
media pers. Hal ini menyebabkan mata uang Indonesia menjadi Rp16.000 sehingga
menyebabkan membengkaknya biaya produksi media cetak. Belum lagi mereka harus
impor dari luar negeri melalui perusahaan yang dimiliki oleh Soeharto yang pada
saat itu juga masih banyak permainan uang di dalamnya.
Persatuan Wartawan
Indonesia
Pada masa era Orde Baru,
ada sebuah organisasi yang menaungi tentang pers khususnya wartawan yaitu
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). PWI merupakan organisasi yang satu-satunya
diakui oleh pemerintahan Soeharto. Organisasi ini, beridiri pada tanggal 9 Febuari
1946 di Solo. Organisasi ini merupakan sebuah organisasi yang professional
tidak memandang suku, agama, dan ras serta golongan manapun.
Tekanan Terhadap Pers
Sampai pada era
reformasi, pers masih terus menerus ditekan baik dengan kekerasan fisik maupun
kepentingan politik seseorang. Hal ini dapat diambil contoh seperti yang
terjadi di Aceh, dua wartawan meninggal dibunih dan di Pontianak di rawat
dirumah sakit akibat dari adanya pemukulan. Mohamad Yunus yang pada waktu itu
menjadi Menteri Penerangan mengeluarkan UU RI No. 40 Tahun 1999 tentang pers
dan mencabut UU sebelumnya.
Pada kepemimpinan
Megawati pun masih ada juga tekanan terhadap pers. Hal ini seperti yang dialami
oleh Supratman yang divonis hukuman kurungan enam bulan. Masa kurungan tersebut
disebabkan karena adanya pencemaran nama baik yang ditujukan pada Presiden
Megawati. Pada waktu itu beritanya adalah “Mulut Mega Bau Solar”, “Mega Lintah
Darat” dan lain sebagainya. Serta Supratman terbukti melanggar pasal 137 ayat
(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kebebasan Pers
Setelah melalui lika-liku
kehidupan pers yang dihantui dengan kekekangan yang berlebihan, pada akhirnya
pers juga merasakan kebebasan. Hal ini dimulai dari lengsernya Soeharto dan
berakhirnya masa Orde Baru yang membuat semua orang merasa bebas. Kebebasan
tersebut juga dimuat dalam Tap MPR No. XVII/MPR/1998 yang didalamnya disebutkan
bahwa masyarakat Indonesia terjamin tentang adanya membuat, menyebarkan dan
mendapatkan informasi melalui berbagai media yang ada di Indonesia maupun luar
negeri. Namun, setelah adanya ketetapan tersebut, banyak media yang hanya
membuat berita tidak berkaitan dengan informasi yang semestinya dan hanya ingin
meraup keuntungan yang sebanyak-banyaknya.
Teori Pers
Berikut juga ada teori
mengenai pers, antara lain:

0 comments:
Post a Comment