Monday, February 25, 2019

Politik dan Kebijakan Komunikasi



Politik dan kebijakan komunikasi tidak terlepas dari adanya campur tangan pemerintah dalam menangani berbagai kebijakan yang ada di dalam masyarakat luas. Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah juga menjadi suatu perubahan yang dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan berbagai persepsi masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh masyarakat, baik positif maupun negatif. Abrar (2008) mengemukakan bahwa pemerintah telah berperan aktif dalam hal kebijakan komunikasi. Seperti peraturan yang telah diterbitkan pada 31 Januari 2005. Peraturan tersebut diterbitkan oleh presiden kala itu yakni Soesilo Bambang Yudhoyono yang berisikan mengenai pembentukan sebuah Departemen Komunikasi dan Informatika. Pembentukan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2005. Setelah diterbitkannya peraturan tersebut, lalu disahkan juga mengenai tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh unit-unit Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).

Adanya peraturan nomor 9 tahun 2005 menjadi sebuah peraturan yang cukup diragukan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan karena peraturan tersebut ternyata belum dipublikasikan secara efektif pada masyarakat luas. Dengan adanya hal tersebut, timbul berbagai macam persepsi masyarakat mengenai adanya pembuatan peraturan tersebut. Persepsi-persepsi masyarakat tersebut seperti adanya pembuatan Departemen Komunikasi dan Informatika disinyalir kembalinya departemen penerangan pada masa orde baru. Selain itu, dibuatnya Departemen Komunikasi dan Informatika juga membuat masyarakat memiliki persepsi bahwa departemen tersebut akan mengontrol jalannya kebebasan pers di Tanah Air. Hal-hal tersebut tidak lain disebabkan karena adanya kenangan masa lampau dari masyarakat Indonesia yang merasakan betapa informasi yang terjadi pada masa orde baru sangat dikekang.

Hal-hal tersebut telah sedikit menunjukkan bahwa adanya intervensi politik dan kebijakan komunikasi yang ada dalam kejadian tersebut. Politik yang berkaitan dengan adanya pemerintahan, telah menunjukkan bahwa kekuatan pemerintah dalam memimpin dan memberikan sebuah keputusan untuk rakyatnya dapat menimbulkan pula sebuah problematika baru. Kebijakan yang dibuat pemerintah adalah salah satu kekuatan pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan yang ada. Namun, kebijakan tidak selalu menjadi hal yang memperbaiki suatu permasalahan. Kebijakan yang ada dapat juga menambah permasalahan yang terjadi di kehidupan masyarakat luas. Kepentingan-kepentingan umum yang telah dicetuskan oleh pemerintah dapat dianggap juga sebagai kepentingan individual atau kepentingan pribadi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sehingga komunikasi sangat diperlukan untuk menjadikan sebuah kebijakan yang telah dibuat menjadi benar-benar suatu kebijakan yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Dengan adnaya komunikasi yang baik dalam memerintah, maka akan ada juga sebuah pemerintahan yang berkesinambungan dengan rakyat, yaitu pemerintahan yang berjalan sesuai dengan kehendak rakyat.



PERSPEKTIF ILMU POLITIK TENTANG KEBIJAKAN
Dalam Ilmu Komunikasi terdapat beberapa perspektif yang dimana salah satunya dikenal sebagai perspektif kebijakan. Ashadi Siregar (1998) menggunakan istilah tersebut untuk keperluan menganalisis. Sebuah kebijakan komunikasi lahir dari adanya sebuah sistem komunikasi yang membentuk suatu sistem.  Menurut Abrar dalam jurnal Agusly (2008 : 4)Dalam kebijakan komunikasi terdapat tiga hal yang dianggap penting yang dikenal sebagai konteks, domain dan paradigma. Konteks memiliki arti terkait dengan kebijakan komunikasi dengan berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ekonomi politik dan komunikasi politik. Domain memiliki arti muatan ataupun nilai yang terkandung dalam sebuah kebijakan komunikasi seperti misalnya globalisasi. Paradigma sendiri berarti kerangka cita - cita yang menjadikan sebuah tujuan kebijakan komunikasi.



KARAKTERISTIK KEBIJAKAN KOMUNIKASI
1. Punya tujuan tertentu (Setiap kebijakan atau regulasi yang dibuat untuk sebuah tujuan, dibentuk untuk memperlancar sistem komunikasi masyarakat.)
2. Berisi tindakan pejabat pemerintah (Kebijakan lahir dari tangan pemerintah yang ahli dibidangnya, setiap kebijakan yang ada lahir dari tindakan pemerintah untuk keperluan pemerintah.)
3. Sebagai bentuk pengawas tentang apa yang dilakukan pemerintah (Kebijakan ada untuk menunjukkan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintahan, pemerintah dalam konteks ini juga menjadi fasilitator bagi masyarakat yang menginginkan regulasi dan kebijakan dalam berkomunikasi agar setiap individu memiliki batasan - batasan yang sudah ditetapkan agar kehidupan komunikasi berjalan sesuai dengan norma.)
4. Kebijakan bisa menjadi positif atau justru negatif (Sebuah kebijakan dikatakan positif jika bisa menjawab permasalahan serta menjadi solusi suatu permasalahan komunikasi, serta mudah untuk diimplementasikan, begitu sebaliknya bisa menjadi negatif jika kebijakan dibuat untuk kepentingan suatu kelompok saja, tidak menyeluruh pada lapisan masyarakat, karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat akan menghasilkan kelompok pro atau kontra sesuai kebutuhan masing - masing.)
5. Bersifat memaksa (kebijakan bersifat memaksa atau wajib karena ciri aturan yang dibuat oleh negara adalah wajib untuk ditaati dan dilakukan, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang setimpal sesuai yang sudah ditetapkan.)



Daftar Pustaka 

Aritonang, Irawan (2011). Kebijakan Komunikasi di Indonesia : Gambaran Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. Jurnal Komunikasi Volume 1 nomor 3 

0 comments:

Post a Comment

Search This Blog

Powered by Blogger.

Kebijakan Komunikasi Era Reformasi: Penyiaran

1.       Ruang Lingkup Sistem Penyiaran Sebelum membahas apa itu ruang lingkup sistem penyiaran sebaiknya kita mengetahui terlebih dahul...