Politik dan kebijakan komunikasi tidak terlepas dari adanya campur tangan pemerintah dalam menangani berbagai kebijakan yang ada di dalam masyarakat luas. Kebijakan-kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah juga menjadi suatu perubahan yang dirasakan oleh masyarakat. Hal ini menimbulkan berbagai persepsi masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh masyarakat, baik positif maupun negatif. Abrar (2008) mengemukakan bahwa pemerintah telah berperan aktif dalam hal kebijakan komunikasi. Seperti peraturan yang telah diterbitkan pada 31 Januari 2005. Peraturan tersebut diterbitkan oleh presiden kala itu yakni Soesilo Bambang Yudhoyono yang berisikan mengenai pembentukan sebuah Departemen Komunikasi dan Informatika. Pembentukan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) nomor 9 tahun 2005. Setelah diterbitkannya peraturan tersebut, lalu disahkan juga mengenai tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh unit-unit Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo).
Adanya peraturan
nomor 9 tahun 2005 menjadi sebuah peraturan yang cukup diragukan oleh
masyarakat. Hal ini disebabkan karena peraturan tersebut ternyata belum
dipublikasikan secara efektif pada masyarakat luas. Dengan adanya hal tersebut,
timbul berbagai macam persepsi masyarakat mengenai adanya pembuatan peraturan
tersebut. Persepsi-persepsi masyarakat tersebut seperti adanya pembuatan
Departemen Komunikasi dan Informatika disinyalir kembalinya departemen
penerangan pada masa orde baru. Selain itu, dibuatnya Departemen Komunikasi dan
Informatika juga membuat masyarakat memiliki persepsi bahwa departemen tersebut
akan mengontrol jalannya kebebasan pers di Tanah Air. Hal-hal tersebut tidak
lain disebabkan karena adanya kenangan masa lampau dari masyarakat Indonesia
yang merasakan betapa informasi yang terjadi pada masa orde baru sangat
dikekang.
Hal-hal tersebut
telah sedikit menunjukkan bahwa adanya intervensi politik dan kebijakan
komunikasi yang ada dalam kejadian tersebut. Politik yang berkaitan dengan
adanya pemerintahan, telah menunjukkan bahwa kekuatan pemerintah dalam memimpin
dan memberikan sebuah keputusan untuk rakyatnya dapat menimbulkan pula sebuah
problematika baru. Kebijakan yang dibuat pemerintah adalah salah satu kekuatan
pemerintah dalam menangani berbagai permasalahan yang ada. Namun, kebijakan
tidak selalu menjadi hal yang memperbaiki suatu permasalahan. Kebijakan yang
ada dapat juga menambah permasalahan yang terjadi di kehidupan masyarakat luas.
Kepentingan-kepentingan umum yang telah dicetuskan oleh pemerintah dapat
dianggap juga sebagai kepentingan individual atau kepentingan pribadi untuk
menguntungkan pihak-pihak tertentu. Sehingga komunikasi sangat diperlukan untuk
menjadikan sebuah kebijakan yang telah dibuat menjadi benar-benar suatu kebijakan
yang dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Dengan adnaya komunikasi yang
baik dalam memerintah, maka akan ada juga sebuah pemerintahan yang
berkesinambungan dengan rakyat, yaitu pemerintahan yang berjalan sesuai dengan
kehendak rakyat.
Dalam Ilmu Komunikasi terdapat beberapa perspektif yang dimana salah satunya dikenal sebagai perspektif kebijakan. Ashadi Siregar (1998) menggunakan istilah tersebut untuk keperluan menganalisis. Sebuah kebijakan komunikasi lahir dari adanya sebuah sistem komunikasi yang membentuk suatu sistem. Menurut Abrar dalam jurnal Agusly (2008 : 4)Dalam kebijakan komunikasi terdapat tiga hal yang dianggap penting yang dikenal sebagai konteks, domain dan paradigma. Konteks memiliki arti terkait dengan kebijakan komunikasi dengan berbagai disiplin ilmu lainnya seperti ekonomi politik dan komunikasi politik. Domain memiliki arti muatan ataupun nilai yang terkandung dalam sebuah kebijakan komunikasi seperti misalnya globalisasi. Paradigma sendiri berarti kerangka cita - cita yang menjadikan sebuah tujuan kebijakan komunikasi.
1. Punya tujuan tertentu (Setiap kebijakan atau regulasi yang dibuat untuk sebuah tujuan, dibentuk untuk memperlancar sistem komunikasi masyarakat.)
2. Berisi tindakan pejabat pemerintah (Kebijakan lahir dari tangan pemerintah yang ahli dibidangnya, setiap kebijakan yang ada lahir dari tindakan pemerintah untuk keperluan pemerintah.)
3. Sebagai bentuk pengawas tentang apa yang dilakukan pemerintah (Kebijakan ada untuk menunjukkan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintahan, pemerintah dalam konteks ini juga menjadi fasilitator bagi masyarakat yang menginginkan regulasi dan kebijakan dalam berkomunikasi agar setiap individu memiliki batasan - batasan yang sudah ditetapkan agar kehidupan komunikasi berjalan sesuai dengan norma.)
4. Kebijakan bisa menjadi positif atau justru negatif (Sebuah kebijakan dikatakan positif jika bisa menjawab permasalahan serta menjadi solusi suatu permasalahan komunikasi, serta mudah untuk diimplementasikan, begitu sebaliknya bisa menjadi negatif jika kebijakan dibuat untuk kepentingan suatu kelompok saja, tidak menyeluruh pada lapisan masyarakat, karena pada dasarnya kebijakan yang dibuat akan menghasilkan kelompok pro atau kontra sesuai kebutuhan masing - masing.)
5. Bersifat memaksa (kebijakan bersifat memaksa atau wajib karena ciri aturan yang dibuat oleh negara adalah wajib untuk ditaati dan dilakukan, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi yang setimpal sesuai yang sudah ditetapkan.)

0 comments:
Post a Comment